Gubernur Perintahkan Bupati/Wali Kota Siapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19
by Udin Saerodji ·

Seperti diketahui, daerah zona merah di Jateng bertambah dari delapan menjadi 13. Daerah-daerah itu di antaranya Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.
“Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, dan tadi dalam rapat dengan Kemenkes disebutkan bahwa penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar 3000-an tempat tidur yang berhasil ditambah,” ujar Ganjar usai rapat percepatan penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (21/6),
Termasuk langkah antisipatif lain yakni pembuatan rumah sakit darurat. Ganjar mengatakan, ada daerah yang telah mengusulkan skenario rumah sakit darurat dan untuk penanganan Covid-19 di sana.
“Kami minta disiapkan dan dihitung betul, kami akan dukung. Saya minta kalkulasi untuk penyiapan SDM nakesnya, peralatannya dan lainnya. Saat ini, rumah sakit darurat yang sudah ada di Solo, dan yang baru mengusulkan dari Banyumas,” katanya.
Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota melakukan kesepakatan-kesepakatan bersama. Tidak boleh ada perbedaan kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini.
“Penting antar-Kabupaten/Kota dalam satu regional, punya keputusan politik dan konsensus yang sama. Kalau misalnya satu daerah tempat wisata dan kerumunan ditutup, daerah lain juga harus mengikuti. Jangan sampai satu melarang, satu mempersilakan,” pungkasnya.