Lagi, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Dugaan Korupsi PT Perindo
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyebutkan ketiga saksi tersebut, yakni RP (wiraswasta), LS (Direktur PT Kemilau Bintang Timur), dan NMB (Direktur PT Prima Pangan Madani).
Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia, Rabu (1/9), dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Sebelumnya pada Rabu pecan lalu (25/8, tiga orang saksi juga diperiksa dalam kasus ini.
Mereka adalah FM, eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, kemudian DH selaku Staf Utama Bidang Enterprise Resources Planning (ERP) dan Digitalisasi Perum Perindo, dan AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo periode 2018-2019 dan Direktur Operasional Perum Perindo Oktober 2019-2020.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Selain itu, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181 miliar. (is)




















