Sidang Perkara korupsi di PT Asabri, Para Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA (Awal.id) – Satu dari delapan terdakwa tidak hadir dalam pembacaan dakwaan sidang kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (16/8) lalu.
Terdakwa tersebut adalah Bachtiar Effendi. Dia tidak dapat dihadirkan ke persidangan karena masih dibantar di RSU Adhyaksa karena sakit.
Tujuh terdakwa lain yang hadir adalah Direktur Utama, PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Bachtiar Effendi sendiri merupakan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri. Ia menderita sakit berdasarkan keterangan dari dokter, dan dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pelanggaran pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang terhadap 8 (delapan) orang terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yaitu H Saifuddin, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi P. (is)




















