Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 26 – 2 Juli

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inmendagri 24 Tahun 2021 yang di dalamnya tertulis memuat ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menekankan hal tersebut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Level 4 di Wilayah Kota Semarang.

Berikut beberapa ketentuan kebijakan dan aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4 di Kota Semarang sesuai Inwal 1 Tahun 2021 mulai tanggal 26 – 2 Juli 2021

  • Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum, Restoran / Rumah Makan dan Kafe
Baca Juga:  Sidang Perkara Korupsi Ekspor CPO, Saksi Isy: Data DPO Tidak Sesuai SK Sekjen Kemendag

*) Warung Makan PKL Lapak Jajanan dan

Sejenisnya.

    • Diizinkan buka sampe pukul 20.00 Wib.
    • Maksimal Pengunjung 30%
    • Waktu makan ditempat maksimal 20 menit
    • Prokes Ketat
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall / Pusat perdagangan.
    • Ditutup sementara kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran layanan take away, dan Supermarket / swalayan
  • Pasar Tradisional , Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari – hari buka sampe dengan pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 50%.
  • Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari – hari hanya diperbolehkan buka maksimal 15.00 WIB dengan maksimal pengunjung maksimal 50%
  • Toko Kelontong, agen voucher, counter Hp, Pangkas rambut, Showroom kendaraan, Laundry, bengkel kecil, toko bangunan dan toko sejenisnya batas operasional maksimal pukul 20.00
  • Kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan secara online.
  • Transportasi umum hanya boleh beropasional maksimal kapasitas penumpanh 50%
  • Tempat Hiburan, kegiatan seni dan budaya, tempat Olah Raga, area publik, tempat wisata ditutup sementara
  • Prosesi pemakaman hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang pelayat dengan prokes ketat.
  • Akad Nikah hanya boleh di hadiri maksimal 10 orang sedangkan resepsi sementara ditiadakan.
  • Tempat Ibadah tidak mengadakan kegiatan berjamaah
  • Kontruksi 100% boleh beropasional
Baca Juga:  Jampidum Kejagung RI Setujui  9 Pengajuan Restorative Justice

Adapun untuk pekerja

  • Sektor non esensial 100% melakukan Work From Home (WFH)
  • Sektor Esensial (Perbankan dan Keuangan) 50% Work From Office (WFO) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sedangkan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
  • Pasar Modal, Teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina 50% WFO
  • Industi oriental Ekspor 50% WFO untuk produksi dan pabrik , 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
  • Untuk pemrintahan 25% WFO yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya.
Baca Juga:  Begini Gaya Ganjar dan Keluarga Nonton Konser Deep Purple di Solo

Hendi juga mengimbau masyarakat Kota Semarang agar selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran angka Covid-19. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *