Ketentuan PPKM Level 4 di Kota Semarang 26 – 2 Juli
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inmendagri 24 Tahun 2021 yang di dalamnya tertulis memuat ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menekankan hal tersebut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Level 4 di Wilayah Kota Semarang.
Berikut beberapa ketentuan kebijakan dan aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4 di Kota Semarang sesuai Inwal 1 Tahun 2021 mulai tanggal 26 – 2 Juli 2021
- Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum, Restoran / Rumah Makan dan Kafe
*) Warung Makan PKL Lapak Jajanan dan
Sejenisnya.
-
- Diizinkan buka sampe pukul 20.00 Wib.
- Maksimal Pengunjung 30%
- Waktu makan ditempat maksimal 20 menit
- Prokes Ketat
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall / Pusat perdagangan.
- Ditutup sementara kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran layanan take away, dan Supermarket / swalayan
- Pasar Tradisional , Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari – hari buka sampe dengan pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 50%.
- Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari – hari hanya diperbolehkan buka maksimal 15.00 WIB dengan maksimal pengunjung maksimal 50%
- Toko Kelontong, agen voucher, counter Hp, Pangkas rambut, Showroom kendaraan, Laundry, bengkel kecil, toko bangunan dan toko sejenisnya batas operasional maksimal pukul 20.00
- Kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan secara online.
- Transportasi umum hanya boleh beropasional maksimal kapasitas penumpanh 50%
- Tempat Hiburan, kegiatan seni dan budaya, tempat Olah Raga, area publik, tempat wisata ditutup sementara
- Prosesi pemakaman hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang pelayat dengan prokes ketat.
- Akad Nikah hanya boleh di hadiri maksimal 10 orang sedangkan resepsi sementara ditiadakan.
- Tempat Ibadah tidak mengadakan kegiatan berjamaah
- Kontruksi 100% boleh beropasional
Adapun untuk pekerja
- Sektor non esensial 100% melakukan Work From Home (WFH)
- Sektor Esensial (Perbankan dan Keuangan) 50% Work From Office (WFO) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sedangkan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
- Pasar Modal, Teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina 50% WFO
- Industi oriental Ekspor 50% WFO untuk produksi dan pabrik , 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
- Untuk pemrintahan 25% WFO yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya.
Hendi juga mengimbau masyarakat Kota Semarang agar selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran angka Covid-19. (is)



















