MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres Hari Ini, Hakim Minta Tak Ada Interupsi

JAKARTA (Awall.id) – Sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) digelar hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang akan dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

MK membacakan putusan sengketa Pilpres dari dua permohonan yang masuk. Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.

Sebelum menyampaikan putusan terhadap pihak pemohon, Suhartoyo meminta peserta persidangan tak melakukan interupsi selama pengucapan berlangsung.

Baca Juga:  Euforia Kelolosan Timnas di Piala Asia U-23 Terasa Sampai Balai Kota Semarang

“Agenda persidangan pada hari ini untuk pengucapan putusan baik perkara nomor 1 maupun nomor 2. Oleh karena itu, kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusannya dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan bahwa majelis hakim hanya akan membacakan poin-poin pokok dalam sidang putusan ini. Dia menyebut hal yang tidak dibacakan dianggap masih satu kesatuan.

“Kemudian yang kedua, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan atau dibacakan dianggap satu kesatuan tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan,” katanya.

Baca Juga:  PPP Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Suhartoyo kemudian membacakan permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. AMIN mempermasalahkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *