Pengutil di Alfamart yang Viral Berhasil Diamankan

SEMARANG (Awall.id) – Polsek Pedurungan berhasil mengamankan pengutil di Alfamart Tlogosari Raya, Pedurungan yang viral karena menyeret kasir pada Sabtu (13/4/2024), lalu.

Pelaku yakni bernama Nur Cahyo (24) diamankan di rumah mertuanya di Jalan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan pada Senin (15/4/2024), malam.

Cahyo mengaku nekat melakukan pencurian untuk dijual kemudian hasilnya digunakan membeli susu anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

Awalnya, ia datang ke lokasi dan bertanya ke kasir soal merk susu yang ia cari. Kemudian kasir bernama Feni itu menjawab tidak ada merk susu yang dicarinya. Selang beberapa saat, ia kemudian memutari display-display barang yang dijual. Kemudian ketika di display brand kecantikan, ia mengambil sabun wajah dan parfum.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 2025, Indofood Tingkatkan Produksi untuk Penuhi Permintaan Pasar

“Saya mau beli susu bilang tapi tidak ada kemudian ke kosmetik mengambil dan terekam CCTV kemudian dicegat mbaknya (kasir minimarket),” ungkapnua saat dihadirikan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4/2024).

Karena tertangkap basah, ia kemudian keluar dan hendak kabur. Dirinya juga sempat dihadang oleh pegawai minimarket itu namun sempat kabur.

“Terus mbaknya minta kemudian ndak tak kasih mbaknya menarik jaket saya kemudian karena takut ada banyak warga kemudian saya lari,” terangnya.

Baca Juga:  Dukung Prabowo-Gibran, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP Akhirnya Dicopot

Setelah berhasil kabur, barang curian itu ia jual ke temannya berinisial R dengan harga Rp.80 ribu. Uang itu ia akan gunakan untuk beli susu dan diserahkan ke istrinya.

“Barang dijual buat beli susu,” paparnya.

Kemudian ia kabur dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Semarang. Tak lama disana, ia kepikiran keadaan istrinya kemudian pulang. Di kediamannya ia langsung diamankan polisi.

“Saya menyesal saya minta maaf kepada mbak yang bekerja di Alfamart itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terlindungi, Pemprov Jateng Koordinasi dengan Kemenkumham

Sementara, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 364 KUHPidana.

“Pasal 364 terkait pencurian dengan kerugian dibawah Rp.2,5 juta diancam tiga bulan penjara,” tambahnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *