Partai Gelora Ingin Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah

JAKARTA (Awall.id) – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus.

Pernyataan Fahri tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur ulang. Fahri menilai aturan itu memunculkan jarak dengan rakyat.

“Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Waka Polda, 3 PJU dan 9 Kapolres Jajaran Polda Jateng

Dikutip dari antara, Fahri menyebut, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung sebab keberadaan-nya membuat rakyat di batas-batasi. Walaupun demikian, ia menilai suara rakyat jauh lebih kuat.

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga:  8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Jalani Sidang Perdana Senin Besok

Ia juga mengatakan bahwa kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Karena itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

“Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ucapnya.

Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga:  Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Pemagangan di Luar Negeri untuk Bangun Duta Bangsa Indonesia

MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *