Lampirkan Alat Bukti Baru, I Nyoman Adi Siap Hadapi Sidang Kasasi ke MA

SEMARANG (Awall.id) – I Nyoman Adi Rimbawan, terpidana 18 tahun perkara kekerasan terhadap anak, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, baru-baru ini.

Pada permohonan PK kepada MA, pemohon yang diwakili tim kuasa hukumnya, Zardi Khaitami SH, S Hidayat SH dan Akbar Rt SH melampirkan beberapa bukti baru atau novum. Dengan novum itu, pemohon berharap bisa membuka dan menjelaskan perkara ini secara terang benderang, lantaran penjatuhan putusan pengadilan ini dinilai sarat rekayasa, kriminalisasi dan penuh konspirasi.

“Kami siap membuktikan dalil dan argumentasi dengan bukti baru ini. Kami ingin kasus ini terbuka secara terang benderang, dan kami siap membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan pelapor kepada klien kami adalah ngawur. Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran yang mereka tuduhkan,” kata Khaitami, di Semarang, Senin (27/11/2023).

Khaitami mengaku, saat ini tim kuasa hukum pemohon sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang kasasi yang dijadwalkan akan digelar di PN Semarang pada 4 Desember 2023. Pada sidang perdana nanti pihaknya akan mengandalkan banyak bukti baru untuk mematahkan putusan MA yang mempidananya lantaran meyakini tuduhan anak tirinya sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa tindak pidana kekerasan kepada anak.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti, Karyawan PT CIC Diperiksa Kejagung

Dia berharap persidangan nanti bisa berjalan sesuai prosedur, tanpa adanya rekayasa hukum dan intervensi pihak ketiga, sehingga persidangan yang adil itu dapat mengubah keputusan MA berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Khaitami  menjelaskan sejumlah alasan menjadi bahan pertimbangan kliennya untuk mengajukan permohonan kembali yang menjerat notaris asal Denpasar yang menikah dengan Jane Margaretha Handayani itu. Alasan tersebut antara lain pengesampingan hukum oleh hakim, keyakinan hakim yang nyata dan kelalaian hakim.

Dia berharap penegakan hukum di tingkat kasasi nanti dapat dilakukan secara transparan dan mendapat perhatian serius dari Menko Polhukum Mahfud MD dan Kapolri, mengingatkan supremasi hukum menjelang Pemilu 2024 semakin getol dikumandangkan.

Baca Juga:  Restorative Justice, Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus PKDRT

“Dengan upaya PK ini, kami ingin membuat perkara ini terang benderang mulai dari ujung hingga pangkalnya. Semua bentuk rekayasa dan kriminalisasi bisa dibongkar, tanpa ada rasa takut atau bersalah dari pihak yang berkompeten dalam penyelesaian perkara ini,”  ujarnya.

Tuduhan Pelecehan

Khaitami memaparkan kasus yang melilit kliennya ini bermula dari laporan pelapor, yakni anak tiri dari terpidana. Pelapor menuduh bapak tirinya (kliennya) telah melakukan tindakan kekerasan kepadanya. Pelapor sendiri adalah anak hasil perkawinan istrinya dengan mantan suaminya, Aryo Wardono.

Dengan melampirkan alat bukti berupa visum yang diduga telah direkayasa, anak tirinya mengadukan masalah pelecehan seks ke polisi, sehingga kliennya yang berprofesi sebagai notaris akhirnya harus menjadi pesakitan lantaran diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Dari hasil pengamatannya, lanjut Khaitami, pihaknya menemukan kejanggalan pada keterangan dari visum tersebut. “Pada visum pertama dicarinya jauh hari setelah pelapor meninggalkan rumah dan tinggal bersama pacarnya berinisial NCR. Kemudian, pelapor kembali mencari visum lagi yang isinya menyebutkan kerusakan alat vitalnya semakin bertambah banyak, baik pada kemaluan dan anusnya,” paparnya.

Baca Juga:  Tak Puas Didamaikan RT, Pasutri Dianiaya hingga Meninggal

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum pemohon justru menilai kerusakan alat vital yang dialami korban bukan dilakukan kliennya. Alasannya, sebelum kasus ini melayang ke meja hijau, anak tiri pemohon dikabarkan sering melakukan hubungan badan dengan pacarnya, NCR.

“Kerusakan pada alat vital korban dilakukan oleh pacar, bukan oleh bapak tirinya. Sejak remaja korban sudah berpacaran terlalu jauh dengan pacar, sehingga tidak menutup kemungkinan kerusakan itu terjadi saat masih remaja,” ujar Khaitami.

Dia menduga kasus yang menimpa kliennya ini tidak lain merupakan persekongkolan jahat yang dilakukan anak tiri dan keluarga besarnya untuk menyingkirkan bahtera rumah tangga yang dibangun kliennya bersama ibu pelapor, Jane Margaretha Handayani.**

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *