Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng – DIY Musnahkan 10 juta Batang Rokok Ilegal

SEMARANG (Awall.id) – Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng – DIY memusnahkan 10 juta batang rokok illegal di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023), siang.

Sebanyak 10.213.200 batang rokok illegal tersebut dimusnahkan bersama Forkompimda Jawa Tengah, merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama TNI – Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait di sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan pemusnahan rokok illegal ini jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan selama periode Juli – Desember tahun 2022.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Salurkan Bantaun Korban Banjir Grobogan, Tanggul Jebol Mulai Ditangani

“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp.11,6 Milyar, dengan potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp.7,89 Milyar,” ungkap Rofiq.

Lebih lanjut ia menuturkan 10 juta rokok illegal merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan di Wilayah Jawa Tengah.

“Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu, peredaran rokok illegal ini tetap ada. Karena Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi produsen terbesar rokok dan produsen tembakau. Sehingga potensi rokok ilegalnya pun cukup tinggi,” tandasnya.

Baca Juga:  Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terlindungi, Pemprov Jateng Koordinasi dengan Kemenkumham

Mengenai modus yang dilakukan, sambungnya, dalam peredaran usaha rokok illegal pun semakin maju.

“Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil mobil mewah,” tutur Rofiq.

Atas peredaran ilegal itu, para pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga:  Mudahkan Layanan, Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate

Untuk jeratan pasal tersebut dengan ancaman yang didapat para pelaku yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *