Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Taxi Online di Mugas Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap driver taxi online yang terjadi di Jalan Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Senin (24/7/2023), sekira pulul 03.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tak sampai 3 jam, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku bernama Bhagastian Wahyu saat hendak melarikan diri ke wilayah Karanganyar.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, petugas juga menyita barang bukti mobil innova reborn milik korban Fauzy Aribammar warga Pedurungan yang dirampas pelaku.

Baca Juga:  Jaksa Agung Ajak Dukung STIH Adhyaksa Cetak Mahasiswa Terampil untuk Kemajuan Bangsa

“Peristiwa jam 03.30 WIB dan berhasil ditangkap pukul 06.30 WIB di wilayah Karanganyar. Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil milik korban,” ungkap Irwan di Mapolretabes Semarang, Selasa (25/7/2023), siang.

Mengenai kronologi kejadian, Irwan menjelaskan awalnya pelaku memesan taxi online dengan titik jemput di sekitar Java Mall Semarang. Setelah dijemput, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkannya di wilayah Mugas.

Lebih lanjut, di dalam mobil korban sempat melakukan perlawanan saat ditodong pisau oleh tersangka. Kemudian, tersangka menusuk korban sebanyak empat kali dengan acak.

Baca Juga:  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung terkait Impor Garam Industri

“Berdasarkan rekaman CCTV, Kemudian korban keluar, dan sempat berlari sekitar 5 meter kemudian jatuh tersungkur dan meninggal karena luka yang terlalu parah,” paparnya.

Sementara, tersangka mengaku melakukan hal itu karena disuruh keluarganya menjadi tulung punggung untuk membiayai adeknya yang masih kuliah.

“Saya sudah buntu, mau cari uang dimana karena tuntutan keluarga. Lantas saya berencana merampok mobil driver online secara acak. Rencanannya saya jual via online. Saat menusuk saya sambil menutup mata, dan tak tahu kalau korban meninggal,” ucapnya.

Baca Juga:  BNNP Jateng Sita Tanah dan Bangunan Hasil TPPU Kasus Narkotika

Tersangka disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338 dan atau 365 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *