Polisi Tangkap Perampas Handphone Milik Anak 11 Tahun di Candisari

SEMARANG (Awal.id) – Heru Kurniawan (25) diciduk polisi lantaran nekat merampas handphone milik anak berusia 11 tahun di Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Sabtu (25/3/2023), sekitar, pukul 13.00 WIB. 

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial karena dilihat dari rekaman CCTV memperlihatkan Heru menggunakan motor dengan jelas merampas handphone milik korban.

Heru mengaku melakukan aksi tersebut karena handphone miliknya hilang, lalu dirinya berinisiatif mencari target untuk mengambil paksa handphone milik orang lain. 

Baca Juga:  Kejati Jateng Terima Penghargaan PT Pelindo III, Sukses Tangani Klaim Ganti Rugi Penabrakan Dermaga Peti Kemas

Lebih lanjut, Ia mengatakan sebelum melancarkan aksinya, ia minum-minuman keras dan dalam kondisi mabuk saat mengambil paksa handphone korban.

“Habis minum. Terus nekat cari target ketemu sama korban langsung kabur naik motor. Handphone itu, tidak saya jual, melainkan mau dipakai sendiri karena ponsel saya hilang sebelumnya,” ujar Heru saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023), sore.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan membeberkan pelaku penjambretan ditangkap keesokan harinya di apartement temannya. 

Baca Juga:  Rampok Mobil Driver Online, Komplotan Bersenpi Asal Lampung Ditangkap

“Tersangka Heru, ditangkap beserta barang bukti handphone barang rampasannya pada 26 Maret 2023 di apartemen Candi Land,” ujar Donny.

Donny menuturkan kejadian itu terjadi ketika korban sedang duduk bersama ibunya di pos kamling dekat rumahnya. Lalu tiba-tiba tersangka menghampiri korban untuk menanyakan alamat namun malah merampas handphone milik korban. 

“Korban yang sedang bermain game di handphone tiba-tiba didatangi pelaku yang menggunakan motor. Kemudian pelaku berpura pura menanyakan alamat dan di saat itu juga pelaku merebut handphone korban. Korban berusaha menarik namun terlepas dan pelaku tidak terkejar ” pungkasnya.

Baca Juga:  Sempat DPO 2 Tahun, Penjambret Polwan Dibekuk Polrestabes Semarang

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *