Kejaksaan Amankan Eksekusi Terdakwa Tipikor Dana Hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur

JAMBI (Awal.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melakukan pengamanan eksekusi hukuman dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019 di dua tempat yang berbeda, Rabu (8/3).

Kedua terdakwa tersebut adalah NURKHOLIS, S.IP. bin RAMLI dan TENGKU ARDIANSYAH, S.H., M.H. Nurkholis dan Ardiansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:  Tersangka Utama Perdagangan Anjing Ilegal Mengaku Berbisnya Sudah 10 Tahun

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022, terdakwa Nurkholis dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000. Keputusan tersebut disampaikan di Perumahan Lazio Kota Jambi pukul 19:00 WIB (8/3).

Sementara, terdakwa Ardiansyah dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Keputusan disampaikan di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung pukul 20:00 WIB (8/3).

Penahanan kedua terdakwa akan segera dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Baca Juga:  IPW Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Perampasan Lahan 390 Hektar di Kabupaten Kampar

Pengamanan eksekusi itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *