Pacar Mario Dandy Satriyo Ikut Terjerat Kasus Penganiyaan David

JAKARTA (Awal.id) – Pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG (15) ditetapkan sebagai Anak Berhadapan Hukum oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

“Meningkatkan anak sebagai saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Kamis (2/3).

Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Jokowi Orang Pertama yang akan Disuntik Vaksin Covid-19, Kemenkes Siapkan Langkah Khusus

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan peningkatan status yang diberlakukan kepada AG akan diimbangi dengan pemenuhan haknya. AG tetap akan mendapatkan pendampingan psikologis dan fisik.

Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap putra petinggi Ansor, David Ozora. Dandy diketahui anak dari seorang pejabat Dirjen Pajak Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Polisi Bekuk 4 Tersangka Penganiayaan di Pasar Mangkang Semarang

Pemerhati Anak yang dikenal dengan sebutan Kak Seto ikut mengomentari kasus ini. Ia mengajak semua pihak tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa,” katanya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *