Sepanjang 2022, BNNP Jateng Ungkap 768 Kasus Narkotika

SEMARANG (Awal.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng sepanjang tahun 2022 berhasil mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 1.029 orang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan 768 kasus tersebut didapat dari 49 jaringan.

“Sepanjang 2022, BNNP Jateng telah menyusun empat laporan intilejen dan didapati 49 jaringan yang terdiri dari 26 jaringan Nasional dan 23 jaringan Internasional,” ungkap Arief dalam memimpin rilis tahunan di Kantor BNNP Jateng, Jumat (30/12).

Baca Juga:  Dusun Girpasang Klaten Jadi Destinasi Wisata Baru, Raup Pendapatan Hingga Rp 75 Juta Per Bulan

Ia menyebut dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, juga telah menyita sejumlah barang bukti narkotika. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, sabu seberat 8.015 gram, ganja 55.453 gram, tembakau gorila 121,51 gram.

“Dari hasil barang bukti itu, BNN Jateng juga telah melaksanakan 3 kali pemusnahan dengan total 7.986,6 gram sabu dan 54.175 ganja,” bebernya.

Tak hanya itu, Ia menuturkan dalam setahun ini juga telah menungkap 3 kasus TPPU, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Dengan total aset yang disita senilai Rp 1,2 miliar

Baca Juga:  Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 di Jateng

Atas pengungkapan beberapa kasus tersebut, Ia menyebut semua atas kerja sama antara BNN dan seluruh stakeholder.

Untuk itu, Ia memberikan apresiasi atas partisipasi dan peran aktif seluruh stakeholder, salah satunya yakni para wartawan selama ini menjadi mitra dalam penanggulangan narkotika, baik dalam aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabiltasi, dan pemberantasan.

“Mari kita satukan tekad! Kuatkan langkah! Mari perangi narkotika. Jateng gayeng, Perangi narkoba bareng-bareng.’”War on drugs, speed up never let up menuju Indonesiabersinar,” tutup Arief. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *