Polisi Bekuk Tiga Pelaku Gendam, Korban Penumpang Bus

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang membekuk tiga pelaku gendam yang sering beraksi Jl Raya Kaligawe, Semarang tepatnya di pertigaan pintu masuk jalan Tol Muktiharjo.
Ketiga tersangka itu bernama Bagas Igo (26), warga Jombang, Purwanto (61), warga Kediri dan M. Zaidun (49) warga Sayung, Demak.
Kasus tersebut terungkap usia korban berinisial M (55) warga Pandeglang, melapor ke Polsek Genuk karena merasa tertipu usai turun dari bus dengan kerugian total Rp 4 juta pada Jumat (9/12), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwann Anwar menjelaskan awalnya korban turun dari bis hendak melanjutkan perjalanan ke Purwokerto. Sesampainya di Terboyo, korban bertemu tersangka Purwanto dan diarahkan untuk naik travel yang arah ke solo.
“Kemudian Purwanto mengarahkan ke mobil plat hitam yang disopiri oleh Zaidun. Saat masuk ke dalam trafel hanya ada empat orang, yakni Purwanto, Zaidun dan korban berinisial M dan saksi berinisial R. Ketika sudah berjalan kurang lebih 50 meter, trafel itu berhenti karena seorang tersangka bernama Bagas naik setelah sopir menawarkan tujuan ke Solo,” ungkap Irwan didampingi Kapolsek Genuk, AKP. Ris Andrian YN saat jumpa pers di Posko Nataru, Simpang Lima, Senin (26/12).
Ketika dalam perjalanan, kemudian pelaku Bagas mengaku telah ditipu oleh seseorang di Bandara. Karena cerita sedih itu, kemudian Bagas mengeluarkan berlian palsu dan ditawarkan kepada korban seharga Rp 110 juta.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar didampingi Kapolsek Genuk, AKP Ris Andrian YN saat jumpa pers
Kemudian Ia menuturkan, saat sedang melakukan komunikasi dengan korban, salah satu tersangka Purwanto langsung menawar dengan harga Rp 20 juta. Karena pada saat itu hanya memiliki Rp10 juta, Purwanto kemudian menawarkan kepada korban untuk patungan membeli berlian palsu itu.
“Namun pada saat itu, korban hanya memiliki uang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, karena uangnya kurang, kemudian Purwanto meminta perhiasan yang dimiliki korban. Jadi, Bagas berpura-pura menjual berlian sebenarnya palsu dan seolah-olah yang menjual ini butuh uang karena baru dari Malaysia,” bebernya.
Sementara, Kapolsek Genuk, AKP Ris Andrian YN menambahkan usai aksi kejahatan berhasil, kemudian pelaku melarikan diri dengan modus hendak membeli tiket pesawat. Karena merasa dirugikan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Atas aksinya, ketiga tersangka terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tambah Ris.
Sedangkan, salah satu pelaku, Zaidun mengaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak 12 kali. Keuntungan yang paling besar ketika melakukan aksi kejahatannya yaitu sebesar Rp 10 juta.
“Setiap dapat keuntungan kita bagi dua. Dua belas kali itu tidak semuanya berhasil. Sasarannya orang-orang yang terlihat butuh transportasi,” tutupnya.
Di sisi lain, Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima ajakan orang asing. Dia juga meminta masyarakat manakala menemui hambatan atau masalah untuk menghubungi Call Center Polri di 110.
“Ketika melintas di Kota Semarang manakala menemukan hambatan jangan mudah menerima bujuk rayu orang tidak dikenal lebih baik menghubungi Call Center Polri 110 apabila merasa ada ancaman kriminalitas,” tandas Irwan. (is)



















