Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

SEMARANG (Awa.id) – Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 664.540 batang rokok ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Selasa (20/12).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beberapa stakeholder seperti Pomdam IV Diponegoro, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota, Pangkalan TNI AL Semarang, dan Satpol PP.

Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan semua rokok ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari 115 penindakan selama Maret sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga:  Ganjar Cek Langsung Tanggul Jebol di Sungai Dawe Kudus

Ia menuturkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut daru surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 757.575.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 507.535.780,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal meskipun sudah banyak ditindak memang masih banyak terjadi, karena rokok merupakan kebutuhan wajib bagi banyak orang.

Sebelumnya, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan pada 27 Juli 2022 terhadap 1,592 juta rokok ilegal dengan nilai barang Rp 2,966 juta dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,145 juta.

Baca Juga:  Penembakan Komandan BAIS di Pidie,  Tiga Pelaku Dibekuk

Terakhir Bier Budy lalu mengucapkan terima kasih kepada Tim P2 Bea Cukai Semarang yang telah berhasil meringkus jaringan pengedar rokok ilegal.

“Berbagi upaya untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal harus terus dilakukan, antara lain melalui sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pertukaran informasi, dan pelaksanaan operasi bersama sebagai wujud sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan masyarakat dan instansi terkait,” bebernya.

Kurun Waktu Satu Tahun

Baca Juga:  Dibuang Orang Tua, Dinsos Serahkan Bayi ke Neneknya

Selain pemusnahan ini, Bea Cukai juga melaporkan hasil penindakan selama Januari sampai Desember.

Dalam kurun waktu itu, Bea Cukai Semarang telah menindak rokok ilegal sejumlah 11.637.839 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 13.678.848 dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,989 miliar.

Pada kurun waktu yang sama telah dilakukan penyidikan terhadap 12 perkara dengan status 6 berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan 6 berkas perkara sedang dalam proses penyidikan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *