Pengembang Langgar Peraturan, Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Proyek Perumahan

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang melakukan sidak di perumahan yang diduga menjadi penyebab banjir atau peralihan lahan hijau ke lahan kuning di Kecamatan Gunung Pati, Selasa (15/11). 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto berserta jajarannya melakukan sidak penyebab terjadinya banjir di Kecamatan Gunung Pati Semarang,

“Kami melaksanakan perintah pimpinan, untuk mengecek penyebab terjadinya banjir lalu di Wahyu Utomo dan Ngebruk, adanya peralihan lahan hijau ke lahan kuning,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto di sela-sela sidak perumahan di Kecamatan Gunung Pati, Semarang.

Baca Juga:  Penting, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

Dari hasil sidak itu Satpol PP Kota Semarang menemukan tiga proyek perumahan yang diduga melanggar peraturan, yaitu di wilayah Kelurahan Kali Segoro, Kelurahan Patemon, dan Kelurahan Sekaran.

“Di Kali Segoro kami menemukan adanya penyempitan sungai yang ada di bawah rumah warga oleh pengembang, untuk di daerah Sekaran perumahannya tidak ada fasilitas umum (fasum)-nya, sudah disepakati untuk perumahan terdapat Fasum 40%, dan di wilayah Patemon kami menemukan adanya alat berat yang melakukan pengerukan perbukitan dan tidak adanya perijinan,” ujar Fajar.

Baca Juga:  Tutup PPPJ Angkatan 79, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Tergoda Lakukan Penyimpangan

Menurut Fajar, sidak ini untuk memperjelas apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dan untuk mengecek perizinan. Pihaknya secara tegas langsung memberikan sanksi berupa menyegel tiga perumahan tersebut.

“Kami memberikan surat panggilan untuk pengembang. Dari hasil ini, tiga perumahan kita akan segel. Pengembang perumahan kalau mau bangun rumah harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya,” imbuhnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *