Berdagang di Dua Kaki, Satpol PP Kota Semarang Segel 78 Lapak Pasar Johar

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang menyegel 78 lapak di Pasar Johar Semarang, karena pemilik lapak tersebut juga berjualan di relokasi pasar Johar MAJT.

Penyegelan ini sebagai buntut dari sejumlah pedagang yang berdagang di dua lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan penyegelan ini dilakukan sesuai perintah Wali Kota Semarang.

“Sesuai perintah Pak Wali, yakni pedagang suruh milih. Kalau mau di MAJT ya MAJT saja. Kalau mau di Johar Baru, ya Johar Baru,” ungkap Fajar di sela-sela kegiatan tersebut, Senin (26/9).

Baca Juga:  Sultan Mahmud Badaruddin IV Doakan Ganjar Jadi Pemimpin Masa Depan yang Hebat

Fajar menandaskan tidak akan memberi toleransi kepada pedagang soal berdagang ”dua kaki”, karena masih banyak orang yang membutuhkan tempat berdagang di lokasi tersebut.

“Pada intinya, lapak ini akan kita tutup dan kita berikan kepada pedagang yang lain yang belum mendapat tempat,” tandas Fajar.

Usai dilakukan penyegelan, pihaknya akan menyerahkan 78 lapak ini kepada asosiasi pedagang untuk memberikan lapak kepada yang membutuhkan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *