Ratusan Anggota Ormas GMBI Asal Jateng Dipulangkan ke Daerah Masing-Masing

SEMARANG (Awal.id) – Ratusan anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berasal dari Jawa Tengah dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, sebanyak 725 anggota Ormas GMBI telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat dan berakhir kericuhan pada (27/1). Sebanyak 148 orang merupakan warga yang berdomisili di Jawa Tengah.

Perlu diketahui, kericuhan tersebut mengakibatkan kerusakan gerbang pintu, kolom baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, lima lampu taman rusak, rambu-rambu tanda dilarang parkir, teralis, penyangga dudukan, hingga taman depan Polda Jabar rusak.

Adapun tujuan aksi unjuk rasa tersebut, menuntut kepada jajaran Polda Jabar untuk segera mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa Anggota GMBI di Karawang, Jawa Barat.

Dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah, mereka diangkut menggunakan empat bus dan satu truk Dalmas serta pengawalan ketat, bersenjata laras panjang. Kemudian setelah sampai di halaman depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Jateng dilakukan pendataan dikelompokkan sesuai daerah asal.

Baca Juga:  Bupati Dico Minta Dinkes Terus Genjot Vaksinasi Anak

Setelah dilakukan pendataan, rencananya akan dibawa pulang ke wilayah masing-masing dan juga dijemput oleh masing-masing Kapolres di wilayahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan pembinaan langsung bagi massa anggota GMBI yang berasal dari Jateng telah didata dan nantinya akan dikembalikan kedaerahnya masing-masing.

Kebanyakan mereka berasal dari Purbalingga, Rembang, Pekalongan, Tegal, Pemalang, Pati, Banjarnegara, Cilacap, Kebumen, Banyumas, Brebes, dan Kendal.

“Saya imbau kepada massa GMBI agar tidak mengulangi perbuatan dengan aksi rusuh dan membuat keresahan bagi masyarakat.

Saya agar membaca dan memahami UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tandas Luthfi didampingi Dirkrimum dan beberapa Kapolres saat melakukan pembinaan di depan Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (28/1).

Baca Juga:  Perebutan Gunungan Meriahkan Kirab Budaya dan Sedekah Bumi Desa Pekuncen Kendal

Menurut Luthfi, dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu sangat diperbolehkan, namun dilarang mengganggu aktivitas warga dan menutup jalan seperti mengganggu anak sekolah, pedagang saat jualan, orang sakit ke rumah sakit, dan aktivitas lainnya.

“Menyampaikan pendapat itu bebas dan dilindungi UU, tetapi tidak disampaikan dengan cara kekerasan. Karena jelas, sudah diatur dalam UU bahwa menghormati hak-hak kebebasan orang lain, itu yang harus dijaga,” tegas Luthfi.

Luthfi menambahkan seluruh anggota GMBI Semua sudah didata di Ditreskrimum Polda Jateng. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan pasal pasal sebagaimana tertuang di UU tersebut.

Pertama harus menghormati kebebasan hak orang lain. Kedua tidak boleh melanggar aturan dan norma yang berlaku, ketiga harus menaati peraturan perundangan dan hukum, dan yang terakhir harus memelihara persatuan dan kesatuan dan sebagainya.

Baca Juga:  Mal di Kota Semarang Terus Berkembang, Pakar Ekonomi sebut Jadi Daya Tarik Investor

“Kalian sudah di data, jangan pernah melakukannya lagi. Dan ini saya warning kepada semua ormas apapun bentuknya di wilayah kita untuk tidak melanggar hukum,” tegas Luthfi kepada ratusan anggota GMBI.

Luthfi mengimbau kepada ormas apapun bentuknya yang berdiri diatas negara untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Artinya mereka harus taat hukum, tidak boleh mengambil kegiatan tindakan kepolisian.

“Jangan melakukan tugas dari Polri seperti swepping, razia, menyegel. Ke depan nanti akan kita tertibkan terkait hal tersebut, itu perintah saya kepada jajaran termasuk para kapolres yang ada di Jawa Tengah,” tegas Luthfi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *