Pertahankan Kepercayaan Masyarakat, Jaksa Agung Keluarkan 9 Instruksi kepada Kejati se-Indonesia

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan tujuh instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran pers, di Jakarta, Minggu (11/9), mengatakan instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat.
“Dengan hadirkan Kejaksaan, penegakan hukum di tengah masyarakat bisa berkeadilan, ada kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat. Kejaksaan siap melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat,” kata Ketut.
Adapun tujuh instruksi Jaksa Agung tersebut, yakni:
- Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
- Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
- Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
- Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.
- Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.
- Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan. (*)




















