Pemkot Semarang Wajibkan Setiap Rabu ASN Tidak Gunakan Kendaraan Bermotor

SEMARANG (Awal.id) – Pemkot Semarang menerapkan aturan  “ Rabu Bebas Kendaraan Bermotor “, dengan mewajibkan seluruh ASN setiap Rabu untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, saat berangkat kerja. Aturan diberlakukan selama Juni hingga Juli 2022, dan secara resmi dimulai Rabu (13/7). Kegiatan tersebut, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni.

”Sebenarnya aturan ini baru akan dilakukan mulai Rabu depan. Hanya saja, kami memang telah meminta kepada ASN untuk menggunakan kendaraan umum pada saat berangkat kerja di Rabu ini sebagai uji coba. Cuma ternyata memang belum maksimal, tapi memang aturan itu baru akan diwajibkan mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Perusahaan EU-ASEAN Business Council Hadir di Transformasi Digital Indonesia

Kegiatan ”Rabu Bebas Kendaraan Bermotor” akan diikuti dengan lomba swafoto. Berlaku untuk dua kategori yakni ASN Kota Semarang dan masyarakat umum. Lomba ini total berhadiah Rp50 juta.

”Jadi, ASN dan masyarakat umum yang setiap Rabu berswafoto saat naik transportasi umum dan diunggah di medsos, dengan mencantumkan hashtag yang telah ditentukan, akan mendapatkan hadiah saat fotonya terpilih. Kami memang berkeinginan agar pembiasaan penggunaan transportasi umum tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang,” tambah dia.

Jika masyarakat umum semakin banyak menggunakan transportasi umum maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit. Menjadikan Kota Semarang dapat semakin sejuk dan udaranya lebih sehat. Tentunya, kata dia, masyarakat yang bekerja di sektor pelayanan transportasi umum akan mendapatkan tambahan rezeki dari program ini.

Baca Juga:  Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan dari Ditjen KSDAE

”Kami akan memberi peringatan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Kendaraan-kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik. Misalnya seperti truk pengangkut sampah, BRT, maupun eskavator,” papar dia.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Storada Dwi Martadi, menyampaikan, aturan ”Rabu Bebas Kendaraan Bermotor” dan pembiasaan penggunaan transportasi umum massal akan berlangsung selama 1,5 bulan mendatang. Kegiatan ini akan diikuti dengan lomba swafoto, yang sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Baca Juga:  Tahun Ini Proyek Pembangunan Tol Tanggul Laut Dimulai, WJI Jateng Dukung Langkah Pemkot Semarang

”Batas pengiriman foto paling lambat pada 10 Agustus 2022. Peserta boleh mengirimkan foto sebanyak-banyaknya, namun tetap akan dipilih satu foto untuk satu nama. Jadi, kalaupun misalnya dia mengirim enam foto dan ternyata yang dinyatakan menarik ada tiga foto, maka nanti akan tetap hanya dipilih satu foto saja. Rencananya, pemenang lomba akan diumumkan pada saat pertengahan Agustus 2022 dan penyerahan hadiah pada saat 17 Agustus,” ujar dia. (Red)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *