Wali Kota Semarang Larang ASN Kirim dan Terima Parcel Lebaran

Dokumen Humas Pemkot Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran. Peringatan sejak awal dilakukan kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran.

Bagi ASN yang menerima atau mengirim parsel nantinya akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena hal itu sudah melanggar aturan.

“Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Nogososro Mulai Pekan Depan, Jadi Solusi Banjir di Wilayah Tlogosari dan Muktiharjo

Pihaknya, bahkan meminta kepada ASN agar bisa menyerahkan parsel lebaran itu kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena jauh akan lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan larangan ASN menerima parsel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.

Bahkan Haris menghimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.

Baca Juga:  Transparansi Distribusi BBM, MyPertamina Berperan Penting di Jawa Tengah

“Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Insperktorat.”ujar dia.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri. Oleh karena itu dirinya meminta ASN di Lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut.(Red)

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *