Polda Jateng Bekuk 3 Pelaku Pencabulan, Dilakukan di Batang, Pekalongan dan Banjarnegara

Kombes Pol Djuhandani saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Jateng didampingi perwakilan dari Kompolnas dan Kak Seto dari ketua LPAI, Rabu (7/9).
Kombes Pol Djuhandani saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Jateng didampingi perwakilan dari Kompolnas dan Kak Seto dari ketua LPAI, Rabu (7/9).

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng melalui Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) menangkap tiga pelaku pencabulan yang dilakukan di wilayahnya masing-masing, yakni di Batang, Pekalongan dan Banjarnegara.

Ketiga pelaku tersebut, pertama AM (33), warga Weleri, Kendal. Pelaku ini merupakan guru dan mencabuli muridnya sendiri di daerah Batang sejak tahun 2020 hingga 2022.

Kasus kedua di Banjarnegara, yakni AF Setya Anteng W (32), warga Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. Ia juga berprofesi sebagai guru di salah satu Ponpes di Banjarnegara yang mencabuli muridnya sendiri.

Yang terakhir, kasus di Pekalongan pelaku, yakni AF alias Sri (29), warga Mandau, Bengkalis Riau. Ia melakukan perbuatan cabul di Kutosari, Doro, Kajen, Kabupaten Pekalongan pada Februari-April 2022.

Baca Juga:  Ferry Dorong Percepatan Penggunaan Mobil Listrik di Jateng

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan ketiga pelaku memiliki modus yang berbeda-beda. Kasus di Batang, pelaku AM Melakukan pencabulan dan hubungan seksual terhadap para korban dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran.

“Jadi pelaku merupakan guru PAI dan pembina OSIS. Saat melakukan seleksi pengurus OSIS, pelaku sebagai pembina akan melakukan tes kedewasaan dan kejujuran. Kamudian siswi calon pengurus (kelas 7,8,9) dicabuli dari mulai di pegang payudaranya sampai dicabuli,” jelas Djuhandani saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Jateng didampingi perwakilan dari Kompolnas dan Kak Seto dari ketua LPAI, Rabu (7/9).

Ketiga pelaku pencabulan.

Ketiga pelaku pencabulan.

Untuk kasus yang kedua, sambungnya, Ia merupakan guru Ponpes di Banjarnegara. Adapun modusnya adalah melecehkan seksual korban dan mengajak korban melakukan hubungan sesama jenis.

Baca Juga:  Kerumunan Warga Antre Vaksin Kagetkan Ganjar, "Jangan Bergerombol"

“Pencabulan dilakukan terhadap 7 santriwan di bawah umur bahkan juga dilakukan dari mulai meraba, mencium sampai lakukan sodomi kepada korban,” bebernya.

Kasus yang ketiga, Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura sebagai guru spiritual. Lalu, ia menyuruh korban berhubungan seksual kepada anaknya dan direkamnya.

“Awalnya korban datang karena ada masalah dan minta petunjuk pelaku. Kemudian menyuruh korban berhubunhan intim kepada anaknya. Kemudian Modusnya adalah memeras korban dengan ancaman menyebarkan video yang diterima dari korban,” tutur Djuhandani.

Untuk memertanggungkan perbuatannya, lanjutnya, pelaku dua guru terancam Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.

Baca Juga:  Soal Sanksi Tolak Vaksinasi, Ganjar Pentingkan Persuasi

“Sedangkan untuk pelaku yang mengaku guru spiritual, terancam Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *