Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2011 – 2021.
Dari hasil gelar perkara terhadap enam orang saksi, tim penyidik memperoleh gambaran tentang fakta-fakta hukum yang melibatkan dua tersangka yang menimbulkan kerugian negara pada pengadaan pesawat PT Garuda tersebut.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 – 2021,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).
Menurut Jaksa Agung, pada perkara ini Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. “Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” ucap Burhanuddin.
Kedua tersangka tersebut adalah SA dan AW. SA merupakan Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia pada periode 2011-2012, yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Sementara AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Burhanuddin menjelaskan untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka untuk ditahan. Untuk sementara waktu, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Selain menahan kedua tersangka, lanjut Burhanuddin, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit handphone, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat dan 1 kotak/dus yang berisi dokumen persidangan perkara Garuda di KPK.
Dia menyebut, pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan sampaikan berapa nilai kerugiannya,” tutur Burhanuddin. (*)



















