Dua Direktur Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Pengadaan Tower PLN Tahun 2016

 JAKARTA (Awal.id) – Dua orang direktur dan seorang karyawan swasta diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan dua direktur yang dimintai keterangannya, yakni BS selaku Direktur Marketing PT Telehouse Engineering dan HJJ selaku Direktur PT Tehete Putra Tunggal.

Baca Juga:  Tersangka Utama Perdagangan Anjing Ilegal Mengaku Berbisnya Sudah 10 Tahun

“Sedangkan satu karyawan swasta yang diperiksa adalah N, karyawan PT Krakatau Baja Konstruksi,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Ketut, ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

Baca Juga:  Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Menjadi 20 Oktober 2021

Selama pemeriksaan saksi, kata dia, penyidik menerapkan protokol kesehatan secara ketat berupa 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *