Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 25 Miliar

SEMARANG (Awal.id) – Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai Rp 25 miliar di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Pada kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Saat ini, mereka sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh tim Satgas Mafia Tanah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan kasus tersebut bermula usai menerima 12 laporan aduan terkait mafia tanah.

Dari pengaduan tersebut, sambungnya, sebanyak delapan dijadikan laporan polisi (LP). Dari delapan LP itu kemudian pihaknya menaikan enam LP ke dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dari jumlah 6 LP yang sudah disidik, kita tetapkan 12 orang tersangka. Satu LP ada tiga tersangka ada yang dua dan satu tersangka. Sedangkan dua LP masih proses penyidikan,” jelasnya yang juga sebagai Kasathas Mafia Tanah, didampingi Wakasatgas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqusdusy saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/7).

Baca Juga:  Kejaksaan Siapkan Antisipasi terhadap Serangan Balik Para Koruptor

Mengenai modus yang digunakan para tersangka, lanjutnya, dengan cara melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual.

Ia menyebut, perkara ini bermula ketika tersangka bernama Ida yang mengaku mewakili seorang Notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

“Belasan bidang tanah itu dicarikan oleh tersangka lainnya bernama Donni Iskandar. Pada saat proses awal transaksi tersebut, Ida menitipkan uang down payment atau DP masing-masing bidang tanah senilai Rp 10 juta. Jadi Donni berperan sebagai mencari target atau mencari tanah, sedangkan Ida berperan sebagai notaris,” bebernya.

Baca Juga:  Tak Perlu Ribet! Ini Rekomendasi Bangun Vibes Kamar Tidur Ala Korea yang Minimalis

Setelah transaksi DP selesai, kemudian tersangka Donni meminta sertifikat ke para korban dengan alasan untuk dilakukan pengecekan di Badan Pentanahan Nasional (BPN).

“Kemudian yang dilakukan tersangka Ida adalah membalikan nama sertifikat tersebut dari ahli waris menjadi seorang notaris berinisial AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang p 25 miliar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai Rp 13 miliar,” ungkap Johanson.

Kemudian pada tahun 2018, terjadi permasalahan antara AH dengan pihak bank. Oleh pihak bank selanjutnya dilakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan oleh Ida.

Baca Juga:  PSIS Bungkam Persebaya 2-0

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Oleh sebab itu, para korban yang memiliki 11 bidang ini melaporkan ke Satgas Mafia Tanah pada tahun 2021,” tandasnya.

Saat ini tersangka Donni sedang dalam masa tahanan atas kasus yang serupa. Sedangkan tersangka Ida karena mengalami keguguran belum melakukan penanahan namun wajib lapor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 mengenai penipuan dengan menjajikan tanahnya yang akan dibeli. Mengenai memalsukan akta (AJB) disangkakan pasal 266. Adapun ancaman hukuman, yakni 4 tahun pidana dan maksimal 6 tahun kurungan penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *