Kasus Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi, Resmob Polrestabes Semarang Tetapkan Tersangka
SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Polrestabes Semarang sudah menetapkan tersangka terkait kasus ditemukannya mayat seorang pria berinisial CB yang jatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi, Minggu lalu (7/11).
Dari hasil penyelelidikan petugas unit lidik V Resmob Polrestabes Semarang setelah dilakukan penyeledikan, polisi akhirnya menetapkan MA (23), warga Perum Wana Mukti, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan tim resmob awalnya menemukan mayat di balkon lantai 2 yang diduga jatuh dari kamar di lantai 6. Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa saksi, petugas akhirnya menetapkan tersangka MA pada Senin (8/11) malam.
“Korban adalan teman tersangka satu kamar. Sebelumnya keduanya telah mengonsumsi alkohol, kemudian keduanya mengalami perkelahian. Karena masih dalam pengaruh alkohol, pelaku mendekati korban dan mendorong ke arah jendela hingga pecah, sehingga membuat korban terjatuh ke bawah dan meninggal,” ungkap Irwan dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Sementara ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. Tersangka diduga akan dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 359 tentang kelalainya mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara. (is)



















