IPW Apresiasi Polrestabes Semarang, Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di PIP

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

SEMARANG (Awal.id) – Indonesia Police watch ( IPW ) mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang dalam upaya mengungkap rekayasa kasus penaniayaan hingga meninggalnya ZM, taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) asal Jepara, Jumat (10/9).

Pada kasus tersebut, para pelaku beralibi penganiayaan itu berawal dari kasus senggolan motor berujung penganiayaan taruna ZM (Zidan Muhammad Faza) oleh seniornya berinisial CR hingga dilaporkan meninggal karena dipukul, Selasa (7/9).

“Namun berkat kejelian jajaran Polrestasbes Semarang di bawah komondo Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar, penyebab kematian ZM dapat terungkap, yakni menjadi korban ”Tradisi Adu Fisik” oleh lima orang seniornya, di Mes Indo Raya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada siaran persnya, Jumat (10/9).

Baca Juga:  Kejagung Sita 131 Sertifikat Milik Benny Tokrosaputro, Diduga Hasil Korupsi di PT Asabri

Menurut Sugeng, dalam hasil penyidikan Kasatreskrim AKBP Donny Lombantoruan, terungkap cerita meninggalnya korban ZM akibat dipukul seniornya CR, akibat ekses senggolan sepeda motor adalah alibi palsu .

Berdasarkan ekspose oleh Kapolrestabes Semarang 10 September 2021 kejadian sebenarnya adalah  korban ZM dianiaya oleh 5 taruna senior pada dengan inisial AR, AJ, BD, AA dan CRST bertempat di Mes Indoraya Jl Genuk Krajan II No 8 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang .

“Kematian korban ZM adalah akibat ekses tradisi TALKA (Tata Laksana Angkatan Laut dan Kepelabuhan) yang diisi dengan tindakan kekerasan dimana taruna ZM angkatan 55 diminta berkumpul setelah makan malam pada tanggal 6 September 2021,” paparnya.

Baca Juga:  Jateng Sabet Juara Pertama Railway Safety Awards 2022

Hingga kemudian, lanjut dia, 15 taruna angkatan 55 disuruh berdiri dan dipukul bergantian oleh seniornya angkatan 54. Giliran taruna ZM dipukul bergantian oleh 5 orang tersangka pada bagian ulu hatinya, korban langsung terjatuh dan  tidak sadarkan diri. Korban lalu dibawa ke RS Roemani Semaranh, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan mati seseorang dengan ancaman tertinggi 12 tahun penjara.

Sugeng menegaskan IPW mengecam praktek kekerasan yang menjadi tradisi pada PIP Semarang, yang membawa ekses kematian korban ZM. Korban ZM yang semula diharapkan keluarganya dapat lulus sebagai pelaut ternyata pulang menjadi jenazah.

Baca Juga:  Jaga Kambtibmas, Kapolrestabes Semarang Gelar Jumat Curhat Bersama Pelaku Medsos

IPW juga meminta penyidik memeriksa Direktur PIP Semarang DR Capt Mashudi untuk mengungkap praktek kekerasan dalam tradisi TALKA pada perguruan tinggi yang dipimpinnya agar dihentikan, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.

“Direktur PIP harus juga diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban insitusi PIP Semarang atas tewasnya korban,” ujar Sugeng.

Dia meminta terhadap tersangka yang sudah menyelesaikan pendidikan dan menunggu waktu  diwisuda agar tetap dapat diberikan haknya untuk diwisuda. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *