Kabid Organisasi TI Jateng, Taufik Hidayat Dinilai Tak Memahami AD/ART TI

Ketua Bidang Organisasi Pengprov TI Jateng, Taufik Hidayat hadir pada acara Forum Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Taekwondo Indonesia (TI) Kebumen, Minggu (7/12/2025)

SEMARANG (Awall.id) – Ketua Bidang Organisasi Pengprov TI Jateng, Taufik Hidayat, dinilai tidak memahami Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia, sehingga keputusannya selalu melanggar AD/ART dan PO. Bukan hanya itu, Taufik juga dinilai telah merusak jalannya sistem di tubuh Pengprov TI Jateng.

Hal itu diungkapkan sejumlah pelatih dan pengurus TI Jateng, antara lain, Aulia Meythia Hapsari (Kepala Pelatih PPLOP), Budi Setiyono (Kabid Binprestasi Pengprov TI Jateng), Moch Ridwan (Komisi Pertandingan Pengprov TI Jateng) dan Agus Suwito (Sekum 2 Pengprov TI Jateng).

Menurut Budi, sangat disayangkan jika Kabid Organisasi Pengprov TI Jateng tidak memahami AD/ART dan PO. Bahkan Taufik dinilai sengaja melanggar AD/ART untuk kepentingan pribadi.

”Seharusnya Taufik menjadi rujukan dan panutan dalam memecahkan masalah di bidang organisasi. Bukan sebaliknya, malah arogan menggunakan kewenangannya sebagai kabid organisasi,” katanya.

Dia menambahkan, sejumlah kesalahan besar yang dilakukan Taufik sehingga merusak tatanan organisasi TI Jateng, antara lain memaksakan jalannya Musyawarah Kabupaten (Muskab) Taekwondo Indonesia (TI) Kebumen yang digelar di GOR Petanahan, Kabupaten Kebumen, Minggu (7/12/2025) yang tidak sesuai dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia.

Hal itu memicu keberatan dari sejumlah dojang.

Seperti diketahui, Ketua Dojang Tugu Lawet Club Gombong, Sabar Imam Supriyono, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan muskab.

Di antaranya, tidak adanya pemberitahuan resmi kepada dojang anggota minimal empat minggu sebelum Muskab digelar, tidak dibagikannya tata tertib Muskab 14 hari sebelumnya, serta tidak hadirnya unsur peninjau seperti KONI Kabupaten Kebumen dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Baca Juga:  Tim PkM USM Beri Pelatihan “Life Skills” ke Pelajar Papua

”Selain itu, tidak ada kepanitiaan Muskab yang dibentuk sebagaimana mestinya. Semua ini jelas bertentangan dengan AD/ART dan PO yang berlaku,” ujar Sabar saat beraudiensi dengan sesepuh Taekwondo Jawa Tengah, Alex Harijanto, di Semarang, Minggu (21/12/2025).

Pelanggaran lain yang dilakukan Taufik, kata Budi, adalah melakukan penggantian pelatih PPLOP tanpa alasan yang jelas, melakukan intervensi pribadi ke pihak Balai Diklat Jateng, mengusulkan PAW (Pergantian Antar Waktu) pengurus, membebastugaskan pengurus secara sepihak, intervensi ke panitia Kejuaraan Rawa Pening dengan menginstruksikan ketua panitia agar mengeluarkan dua orang panitia yang sebelumnya di-PAW.

Selain itu juga menyalahgunakan keuangan organisasi dengan meminta dana Rp35.000.000 kepada Pengprov TI Jateng untuk kepentingan pribadi berupa sewa mobil selama tiga tahun. Taufik juga menggunakan fasilitas organisasi sebagai milik pribadi yakni menjadikan mobil Hiace milik Pengprov TI Jateng sebagai kendaraan pribadi.

Hal senada diungkapkan Aulia dan Ridwan. Menurut Ridwan, Taufik sering menghambat fasilitas latihan dan pembinaan atlet.

”Taufik memberikan masukan kepada Pengprov agar Pengprov tidak lagi menggunakan fasilitas latihan dan mess atlet di Dojang Gatot Subroto (Cangkiran). Padahal fasilitas tersebut sangat membantu jalannya pembinaan,” ujarnya.

Baca Juga:  SCU Memperingati Dies Natalis ke-42 dengan Auditorium Baru untuk Pendidikan Lebih Berkualitas

Ridwan mengatakan, ”dosa” Taufik yang lain adalah memberikan tugas kepada Plt Ketua Pengkab Kebumen tanpa dasar AD/AR, menugaskan Plt Ketua Pengkab Kebumen sebelum waktunya.

”Padahal masa jabatan Pengkab Kebumen berakhir 11 Juni 2025, sehingga Plt baru bisa ditunjuk per 11 Januari 2026,” ungkap Ridwan.

Dia menambahkan, selain melakukan pelanggaran berat tersebut, Taufik juga melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang dalam try out Bali (Kasal Cup 2025) serta mengajukan 3 atlet poomsae asal Purbalingga dan 1 atlet kyorugy asal Pemalang melalui KONI Banjarnegara.

”Taufik juga terkesan tidak jera untuk melakukan pelanggaran organisasi seperti mengajukan dana Rp 30 juta, KONI Banjarnegara menurunkan Rp 28 juta. Dana bantuan tersebut ditransfer ke rekening istri Taufik. Dalam RAB, Taufik mencantumkan nama pelatih Jasmine dan Fauzan tanpa sepengetahuan mereka. Faktanya, keduanya berangkat ke Bali membawa klubnya masing-masing, bukan mendampingi try out tersebut,” ungkapnya.

Yang lebih parah lagi, katanya, Taufik mengendalikan strategi organisasi di balik sekretaris umum. Kendali strategi dan keputusan operasional di lapangan tidak dijalankan Sekum Brigjen TNI Zainul Bahar SH MSi., melainkan sepenuhnya dikendalikan oleh Taufik.

”Sekum Pengprov TI Jateng hanya dijadikan legitimasi formal administratif. Hal ini menimbulkan overlapping kewenangan serta melahirkan keputusan sarat kepentingan pribadi dan kelompok,” tuturnya.

Sementara itu, Agus Suwito mengatakan, Taufik tidak pernah merealisasikan dana hasil Kejuaraan Pangdam Cup 2025. Padahal, dana hasil Kejuaraan Pangdam Cup 2025 tersebut direncanakan untuk pembelian peralatan Taekwondo sebagai sarana pendukung prestasi.

Baca Juga:  FTP USM Gelar Workshop Strategi dan Kiat Sukses Publikasi Jurnal Ilmiah Terindeks Scopus

”Taufik juga tidak melaksanakan instruksi dari Ketua Umum Pengprov TI Jateng agar segera merealisasi penggunaan dana untuk kepentingan para atlet. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan berpotensi menghambat pembinaan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi organisasi,” ucapnya.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat ulah Taufik adalah menurunnya keharmonisan internal organisasi, hilangnya kepercayaan pengurus dan pelatih kepada kepemimpinan bidang organisasi, dan terganggunya program pembinaan atlet karena fasilitas dan dana tidak tersalurkan dengan baik.

Selain itu juga dampak lain adalah potensi turunnya prestasi Taekwondo Jawa Tengah di level nasional serta munculnya citra negatif terhadap tata kelola organisasi Pengprov TI Jateng.

”Semua itu membuktikan bahwa selama ini Taufik Hidayat selaku Kabid Organisasi telah melakukan berbagai pelanggaran serius yang bertentangan dengan AD/ART serta etika berorganisasi. Kami mengusulkan kepada ketum Pengprov TI Jateng untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan bidang organisasi. Selain itu juga memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Taufik Hidayat. Menunjuk pejabat pengganti yang berintegritas dan mampu menjalankan fungsi organisasi secara profesional, meningkatkan mekanisme pengawasan keuangan, fasilitas, dan kegiatan agar tidak disalahgunakan dan mengembalikan marwah organisasi dengan menempatkan kepentingan atlet dan prestasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tandasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *