Magister Hukum USM Gelar Seminar Hukum Nasional

Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi membuka seminar hukum nasional di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH Kampus USM, pada Rabu (20/8/2025). Kegiatan digelar oleh Program Studi S2 Magister Hukum USM

SEMARANG (Awall.id) – Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar seminar hukum nasional yang mengangkat isu abolisi dan amnesti hak prerogatif Presiden dalam penghapusan hukum pidana, yang berlangsung secara online dan offline di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof Dr H Muladi SH Kampus USM, pada Rabu (20/8/2025).

Kegiatan tersebut dibuka Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi. Kegiatan menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Prof Dr H Pujiono SH MH., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Dr Heni Susilo Wardoyo SH MH, Ketua Ikadin Jateng dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Dr Aan Tauli SH MH, sekaligus dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.

Baca Juga:  Ganjar Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin, Pendiri Kesultanan Banten

Direktur Pasca Sarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi mengungkapkan, penyelenggaraan seminar tersebut menunjukkan komitmen magister hukum USM dalam mengkaji beberapa sudut pandang dari praktisi hukum, mengenai amnesti dan abolisi yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.

”Permasalahan mengenai amnesti dan abolisi ini kan menjadi trending topik di masyarakat. Dan magister hukum merasa berkewajiban untuk memberikan wawasan dan mengkaji dari berbagai sudut pandang, sehingga bisa mendudukkan permasalahan ini pada porsinya dan sekaligus bisa berkontribusi untuk memberikan solusi berupa wawasan kedepan, supaya dalam pengambilan kebijakan itu dapat mempertimbangkan segala aspek,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komitmen di Bidang Tata Ruang, Kota Semarang Raih Penghargaan dalam Asia Pasific Geospatial Forum

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Prof Dr H Pujiono SH MH, mengatakan, abolisi dan amnesti tidak termasuk pada teknis yuridis. Namun berkaitan dengan hak pengampunan yang diberikan kepala negara pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

”Sekarang yang kita dorong adalah berkaitan dengan dilahirkannya undang-undang itu sendiri, sehingga amnesti dan abolisi yang diberikan itu memang betul-betul sangat tepat, sesuai dengan tujuan daripada amnesti dan abolisi itu adalah memberikan suatu pintu darurat terhadap kasus-kasus tertentu yang memungkinkan terhadap pelakunya itu untuk diberikan pengampunannya. Ampunan apakah itu, baiknya sebagai amnesti maupun sebagai abolisi. Jadi ini bukan mekanisme biasa,” jelas Prof Pujiono.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *