Mahasiswa KKN USM di Rejosari Gagas Budikdamber dan POC Jadi Inovasi

Inovasi sosial berupa budi daya ikan dalam ember (budikdamber) dan pengolahan limbah airnya menjadi pupuk organik cair (POC) dalam satu sistem terintegrasi, diciptakan mahasiswa program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Semarang di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur

Inovasi sosial berupa budi daya ikan dalam ember (budikdamber) dan pengolahan limbah airnya menjadi pupuk organik cair (POC) dalam satu sistem terintegrasi, diciptakan mahasiswa program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Semarang di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang TimurUSM

 

Salah satu program unggulan yang diterapkan adalah integrasi budi daya ikan dalam ember (budikdamber) dan pengolahan limbah airnya menjadi pupuk organik cair (POC) dalam satu sistem terintegrasi.

 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Tim KKN Rejosari, Nuku Amali.

 

Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum USM itu adalah inisiator dalam penerapan program tersebut.

 

”Budikdamber memang bukan hal baru, namun kami mencoba menerapkannya di Rejosari sebagai alternatif pangan rumah tangga. Uniknya, limbah air kolam yang biasanya terbuang kini kami olah menjadi POC. Sistem ini bisa mandiri dijalankan warga dan punya nilai ekonomi jika dikembangkan lebih lanjut,” ujar Amalia.

Baca Juga:  Grand Candi Hotel Semarang Ajak Tamu Karoke Bersama di Perayaan Tahun Baru 2023

 

Kegiatan diawali dengan edukasi lengkap tentang budikdamber, mulai dari persiapan ember, aklimatisasi ikan lele, hingga cara menanam kangkung di cup plastik yang ditaruh di tutup ember.

 

Amalia menjelaskan teknik perawatan agar sistem ini dapat berjalan mandiri di rumah warga.

 

Setelah itu, warga dibimbing mengolah limbah air kolam menjadi POC siap jual. Air bekas budi daya ikan tidak langsung dibuang, melainkan difermentasi untuk menjadi pupuk cair yang bernilai ekonomi.

Baca Juga:  Semarak Hari Kartini, Berbagi Cerita Kartini Masa Kini di Hotel Ciputra Semarang

 

Sebagai mahasiswi hukum, Amalia tidak hanya fokus pada aspek teknis. Dia juga menekankan pentingnya legalitas produk pupuk yang berbeda dari legalitas produk UMKM biasa.

 

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi agar tidak asal menjual pupuk tanpa memahami regulasi hukum yang berlaku.

 

”Kalau warga nanti serius menjual POC, maka izin edar, hak kekayaan intelektual, dan aspek legal lainnya perlu mulai dipahami sejak dini. Saya bantu menjembatani pemahaman itu,” ungkap Amalia.

 

Dengan menggabungkan ilmu hukum, empati sosial, dan inovasi lapangan, Nuku Amalia membuktikan bahwa kontribusi mahasiswa tak sebatas teori di kelas. Lewat satu ember dan sedikit kesadaran hukum, solusi besar bisa lahir untuk menjawab persoalan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga:  Tegas, Kajati Ponco Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting di Jateng

 

Program tersebut mendapat apresiasi dari Lurah Rejosari, Ema Nurhayati SE MM. Menurut Ema, pendekatan tersebut sebagai inovatif dan berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi ketahanan pangan keluarga.

 

”Bagus Mbak Amalia, semoga bermanfaat dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Respons positif juga datang dari masyarakat RW 08. Sosialisasi, pelatihan, dan demo langsung telah dilakukan secara intensif, menumbuhkan semangat warga untuk meneruskan program ini bahkan setelah masa KKN berakhir.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *