Miris! Puluhan Karyawan di Jateng Gigit Jari Jelang Lebaran

SEMARANG (Awall.id) – Jelang Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima lonjakan aduan dari para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Hingga Rabu (8/4/2025), tercatat sebanyak 196 laporan masuk, yang mencakup keluhan dari karyawan terhadap 143 perusahaan, lima aplikator transportasi online, dan dua perusahaan yang mengalami pailit.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa dari total aduan tersebut, 16 perusahaan dilaporkan karena sama sekali belum membayarkan THR kepada karyawannya. Salah satu perusahaan yang diadukan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang kini dalam kondisi pailit.

“Jumlah pengadunya mencapai 196 orang. Aduan itu terkait dengan 143 perusahaan dan lima aplikator. Ada juga dua perusahaan pailit, salah satunya Sritex,” ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Kubah Lava Muncul di Puncak Merapi, Guguran Makin Intens

Masalah yang dilaporkan karyawan sangat beragam, mulai dari keterlambatan pembayaran THR, sistem pembayaran cicilan, hingga perusahaan yang tidak membayar sama sekali. Dari sektor yang paling banyak diadukan, perusahaan manufaktur mendominasi dengan 145 aduan, disusul sektor pendidikan (4), rumah sakit/klinik (6), dan instansi pemerintah (6).

Namun demikian, tidak semua pelapor berhak menerima THR. Menurut Aziz, sebagian besar pengadu dari instansi pemerintah adalah tenaga honorer yang secara regulasi memang tidak memiliki hak atas THR. Termasuk pula pekerja yang masa kontraknya telah habis atau yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga:  Dua Pekan PPKM Darurat, Polda Jateng Putar Balikkan Ribuan Kendaraan

“Sebagian besar yang mengadu adalah tenaga honorer. Sesuai aturan, mereka tidak berhak atas THR. Begitu pula pekerja yang kontraknya sudah habis atau terkena PHK sebulan sebelum hari raya,” jelasnya.

Disnakertrans mengaku telah menindaklanjuti aduan tersebut. Dari 143 perusahaan yang diadukan, 41 di antaranya telah membayar THR sesuai ketentuan, sementara 11 lainnya terlambat membayar. Untuk 16 perusahaan yang belum membayar, tim pengawas telah dikerahkan guna melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan masih belum membayar THR, maka akan kami keluarkan nota pemeriksaan sebagai langkah hukum selanjutnya,” tegas Aziz.

Selain THR, terdapat pula 48 aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) dari para pengemudi ojek online. Mereka mengeluhkan nilai bonus yang diberikan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada, dianggap tidak sesuai dengan beban kerja yang telah dilakukan.

“Sebagian besar driver merasa bahwa bonus yang diterima tidak mencerminkan kinerja mereka selama bulan Ramadan,” tutup Aziz.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *