KONI Jateng Sepakat Dorong Revisi Permenpora 14/2024

SEMARANG (Awall.id) – Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, memaparkan upaya konkret yang telah dilakukan dalam menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Ia menyampaikan hal ini dalam agenda “Rapat Koordinasi dan Pengarahan Ketua Umum KONI Pusat dan Kadisporapar Jawa Tengah” yang berlangsung di Hotel Front One HK Kosambi, Rabu (23/4/2025)

“Saya langsung bikin surat kepada Menpora Dito Ariotejo dan saya mengantar sendiri. Secara empat mata, saya minta kepada beliau untuk merevisi beberapa pasal atau membatalkan sama sekali peraturan tersebut,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 70 peserta dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang terdiri dari Ketua KONI dan Kepala Dinas Olahraga.

Selain itu, turut hadir jajaran pengurus KONI Jateng seperti Ketua Umum Bona Ventura Sulistiana dan sejumlah pejabat KONI Pusat, termasuk Wakil Ketua Umum I Mayjen TNI Purn Dr. Suwarno dan Sekjen Tb Lukman Djajadikusuma.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Siap Lanjutkan Fondasi Integritas yang Dibangun Ganjar

Dalam kesempatan tersebut, Marciano juga menjelaskan permintaan revisi peraturan telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI. Ia menekankan pentingnya langkah KONI dalam menjaga kredibilitas pemerintah.

“Pemerintah itu tidak boleh salah dan tidak boleh kalah. Kita tidak mau pemerintah salah dan kalah, oleh karena itu kita meminta pemerintah merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” tegas Marciano.

Para Ketua KONI dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil KONI Pusat.

Mereka menilai bahwa peraturan ini memicu keresahan di kalangan pembina olahraga dan bertentangan dengan regulasi keolahragaan yang berlaku.

Baca Juga:  Komentari Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PKS: Itu Hak Tiap Koalisi

Beberapa ketua KONI daerah seperti Supardi (Kota Tegal), Setiono (Blora), Agus Purwanto (Salatiga), dan Kozin (Wonosobo) menyampaikan dukungannya dalam sesi diskusi.

“Kami siap mendukung langkah-langkah KONI Pusat dalam upaya revisi atau bahkan pembatalan Permenpora No 14 itu,” tegasnya.

Salah satu poin kontroversial dalam Permenpora adalah Pasal 16 yang membatasi penggunaan dana APBD/APBN oleh pengurus KONI, sehingga mendorong mereka untuk mencari dukungan dana dari sponsor.

“Kami selanjutnya akan menghadap Mendagri. Karena kementrian inilah yang mengatur anggaran dari pusat hingga daerah. Maka di daerah, bekerja sama lah dengan Gubernur atau Bupati/Walikota,” paparnya.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai 24 Oktober 2025. Dengan sisa waktu sekitar enam bulan, KONI bergerak cepat demi perbaikan regulasi demi keberlangsungan pembinaan olahraga nasional.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

“Bahwa untuk berbuat baik saja halangannya banyak, oleh karena itu jangan pernah kecewa dalam hati yang membuat saudara-saudara ini ingin meninggalkan komunitas olahraga. Karena kehadiran kita dalam kondisi yang sulit ini justru sangat dibutuhkan,” katanya.

Menanggapi skenario terburuk jika revisi tidak terjadi, Marciano menegaskan komitmen untuk tetap melanjutkan pembinaan.

“Didukung atau tidak didukung, pembinaan olahraga prestasi selama ini tetap berjalan.”

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Pusat Widodo Sigit menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Permenpora bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Ia mengingatkan pentingnya asas hukum yang lebih tinggi harus diutamakan.

“Lex Superior Derogat Legi Inferiori, hukum yang lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh hukum yang lebih rendah,” tambahnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *