Menkumham Laporkan Usulan Amnesti bagi Tujuh Anggota KKB ke Presiden Prabowo

Foto : Istimewa | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas

JAKARTA (Awall.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai usulan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana (napi) anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Usulan ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Saya telah melaporkan kepada Presiden lewat Mensesneg dan Pak Seskab terkait usulan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KKB yang saat ini berada di Lapas Makassar,” jelas Supratman dalam acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2).

Baca Juga:  Idul Adha 2025, Ferry Wawan Cahyono Dorong Warga Jateng Perkuat Semangat Berbagi

Usulan pemberian amnesti ini sebelumnya diajukan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat bersama Menkumham pada 17 Februari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Tujuh napi tersebut tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang telah lolos verifikasi tahap pertama untuk amnesti.

Verifikasi tahap awal ini ditujukan bagi napi dengan kategori tertentu, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus makar tanpa senjata. Supratman menambahkan, untuk amnesti bagi anggota KKB tersebut, proses pengusulannya akan dilakukan secara terpisah.

Baca Juga:  Hadapi Gelombang PHK, Pemerintah Siapkan JKP dan Manfaat Pelatihan Rp2,4 Juta

“Saat ini keputusan akhir terkait pemberian amnesti kepada tujuh napi anggota KKB tersebut ada di tangan Presiden,” tegas Supratman.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar, menyampaikan bahwa tujuh narapidana KKB yang dimaksud telah membuat pernyataan kesediaan untuk kembali ke pangkuan NKRI. Tesar, yang juga merupakan legislator dari Papua, menambahkan bahwa kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian amnesti.

“Tujuh napi KKB yang ada di lapas Makassar ini sudah menyatakan akan kembali ke NKRI. Mereka telah membuat surat pernyataan, dan kami berharap pemerintah dapat membantu agar syarat-syarat terkait mereka yang sebelumnya bersenjata bisa dipermudah, mengingat banyak senjata rakitan yang digunakan di Papua,” ujar Tesar.

Baca Juga:  Dukung Program Peningkatan Kompetensi Bidang Perhotelan, Horison Hotels Group Gelar Kelas Industri Horison

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga mengungkapkan bahwa hasil verifikasi awal menunjukkan ada 19.337 narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

 

 

 

 

 

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *