KONI Jateng Siap Patuh, tetapi Minta Kepastian Terkait Permenpora No. 14
SEMARANG (Awall.id) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah menegaskan kesiapan mereka mematuhi Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Namun, Ketua Umum KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana, menilai perlu adanya kejelasan dan penyempurnaan atas beberapa poin dalam regulasi tersebut, yang dinilai dapat memberatkan daerah.
“Kami di daerah tetap taat aturan yang ada. Namun, kami juga menitipkan aspirasi agar beberapa pasal yang menimbulkan multitafsir bisa dievaluasi atau direvisi,” ujar Bona seusai Rapat Koordinasi KONI Jateng 2025 di Hotel Front One HK Resort Semarang, Kamis (16/1/2025).
Bona menjelaskan bahwa Permenpora No. 14 akan efektif berlaku mulai 25 Oktober 2025. Dengan waktu yang masih tersisa, ia berharap pemerintah pusat, termasuk Kemenpora dan KONI Pusat, dapat mempertimbangkan masukan dari daerah terkait aturan tersebut.
“Kalau regulasi ini dicabut atau direvisi, tentu itu kabar baik bagi kami. Saat ini, proses pembahasan sudah melibatkan tokoh-tokoh olahraga nasional yang berintegritas, sehingga kami optimistis aspirasi daerah akan didengar,” tambahnya.
Polemik Pasal 16
Salah satu pasal yang menjadi perhatian utama adalah Pasal 16, terutama terkait aturan gaji tenaga profesional dan pengurus olahraga. Menurut Kabid Hukum Keolahragaan KONI Jateng, M. Ali Purnomo, ketentuan yang melarang gaji bersumber dari APBN atau hibah APBD menjadi tantangan besar bagi daerah.
“Ketua Umum KONI Pusat sudah mengajukan keberatan pada Desember 2024 terhadap 10 poin dalam Permenpora ini, termasuk yang bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2022 dan PP No. 46 Tahun 2024. Harapannya, ada solusi sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan,” jelas Ali.
Ia menambahkan bahwa KONI Jateng telah melakukan diskusi intensif dengan Inspektorat Provinsi, Biro Hukum, dan Disporapar untuk merumuskan langkah-langkah strategis menghadapi aturan tersebut.
Tantangan Menuju Kemandirian
Kepala Disporapar Jateng, Agung Hariyadi, menilai Permenpora ini merupakan tantangan besar untuk mendorong kemandirian organisasi olahraga di daerah. Ia menekankan pentingnya menggali peluang pendanaan di luar APBN dan APBD, salah satunya melalui pengembangan industri olahraga.
“Ini momentum bagi pengurus cabang olahraga untuk lebih kreatif. Cabang seperti bola voli, sepak bola, atau taekwondo bisa dijual sebagai bagian dari sport tourism dan industri olahraga,” ujar Agung.
Dalam Rakor tersebut, usulan muncul agar Disporapar memberikan bimbingan teknis terkait pengelolaan anggaran sesuai Permenpora, serta panduan administrasi yang akan mempermudah KONI kabupaten/kota menghadapi aturan baru.
Rakor yang diikuti oleh 30 ketua KONI kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan sejumlah pejabat daerah ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan menghadapi implementasi Permenpora No. 14 sekaligus mencari solusi agar kepentingan daerah tetap terakomodasi.



















