Kejari Kendal Cetak Rekor Inovasi Hukum, 266 Desa Teredukasi Kelola Aset Desa

KENDAL (Awall.id) – Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) berikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kendal sebagai rekor inovasi bidang hukum dan penata aset milik desa, Kamis (12/12/2024) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Selain Kejaksaan Negeri Kendal juga memberikan penghargaan kepada, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kendal, Kepala Kantor ATR/BPN dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal.

Ketua Umum Leprid, Paulus Pangka mengungkapkan, selama ini belum pernah ada Kejaksaan Negeri yang turun langsung ke desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng dampingi Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Cadangan Pangan kepada Warga Salatiga

“Baru ada di Kendal Kejaksaan Negeri yang mau turun ke desa dan memberikan pengertian dampak dari kesalahan atau penyalahgunaan harta maupun aset desa, ” Kata Paulus usai memberikan penghargaan.

Sebanyak 266 desa didatangi oleh Kejaksaan Negeri Kendal didampingi oleh ATR/BPN Kendal memberikan edukasi kepada Pemerintah Desa agar tidak melakukan penyalahgunaan aset desa tanah tidak bergerak.

“Leprid memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kendal bersama BPN dan Kepala Dispermasdes serta Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso,” ungkap Ketua Umum Leprid Paulus Pangka.

Baca Juga:  Pilus Minta Disataru Lebih Fokus Garap Penataan Ruang dan Perizinan di Wilayah Semarang Atas 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Dalam peringatan Harkodia ini merupakan bagian dari komitmen Kajari untuk melakukan memberantas korupsi. Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan melakukan pendamping bukan penindakan,” jelasnya.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kendal dan seluruh stakeholder terkait, seperti Dispermasdes, Kepala ATR BPN dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal. Aset desa sangat penting, karena dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  BBPJN Kebut Perbaikan Jalur Pantura Timur

“Sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Kendal, harapanya Kendal bisa menjadi percontohan untuk daerah-daerah lain,”tandas Bupati.

Sementara Ketua Paguyuban Kepala desa Bahurekso Suyoto menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang sudah diberikan, semoga kedepan Pemerintah desa lebih bersih lagi tidak ada penyalahgunaan aset desa.

“Terimakasih kepada Kejaksaan negeri Kendal yang sudah mendampingi kami juga memberikan edukasi kepada Pemdes bahwa bahayanya melakukan penyalahgunaan hak aset desa, ” Pungkasnya. (Eko)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *