Lagi, Alumni Magister Hukum USM Terbitkan Buku Penanganan Tindak Pidana Anak

Alumni Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang Adv Dio Hermansyah Bakri SH MH (kiri) dan Iptu Agus Djunaedi SH MH dari Polda Jawa Tengah menunjukkan buku karya mereka dengan judul '' Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak''.
Alumni Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang Adv Dio Hermansyah Bakri SH MH (kiri) dan Iptu Agus Djunaedi SH MH dari Polda Jawa Tengah menunjukkan buku karya mereka dengan judul '' Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak''.

SEMARANG (Awall.id) – Advokat Dio Hermansyah Bakri SH MH, Alumnus Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang berkolaborasi dengan Iptu Agus Djunaedi SH MH dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah menulis buku berjudul ”Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak”.

Selama proses pembuatan buku tersebut, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH ikut memberikan pendampingan dan pengarahan.

Edisi pertama buku tersebut terbit pada Oktober 2024 dengan 84 halaman dan editor Dr Bayu Satyaki KK, SE, M Ak.

Menurut Kukuh, buku tersebut mengusung upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Perdana di Semarang, Pertamina SMEXPO Hadirkan 30 UMKM Unggulan dan Ragam Konten Acara Menarik

”Untuk itu sistem peradilan anak seyogyanya tidak dihadapkan pada hukum semata, akan tetapi juga harus dimaknai akar permasalahannya, anak melakukan perbuatan tindak pidana dan bagaimana pencegahannya,” kata Agus Djunaedi yang juga perwira pertama Reskrim di Polda Jawa Tengah.

Agus mengatakan, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas, mulai dari isu anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku dalam proses tersebut.

”Dengan demikian sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislatif, norma dan standar, prosedur ,mekanisme dan ketentuan , institusi dan badan yang secara khusus menangani anak anak yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, 930 Peserta Ramaikan Lomba MTQ Tingkat Jateng

Advokat Dio Hermansyah Bakri menandaskan, bahwa buku berjudul ”Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak” tersebut memaparkan penanganan tindak pidana anak melalui diversi.

Diversi merupakan wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara.

”Mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. Dengan kebijakan apakah perkara tersebut diteruskan atau dihentikan,” jelasnya.

Apabila perkara tersebut diteruskan, katanya, anak akan berhadapan dengan sistem pidana dan sanksi pidana.

Namun kalau perkara tersebut tidak diteruskan maka dari awal tindak penyidikan bisa dihentikan guna kepentingan kedua pihak untuk memulihkan hubungan yang terjadi karena tindak pidana adalah untuk kepentingan ke depan dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Waspadai Ancaman Radikalisme di Kampus, Rektor USM Berbagi Wawasan di Podcast BNPT

”Hal inilah yang menjadi prinsip mengapa dilakukan diversi khususnya bagi tindak pidana pada anak. Sehingga melalui diversi ini dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk menjadi sosok baru yang bersih dari catatan kejahatan dan tidak menjadi residivis,” ungkapnya.

Menurut Kukuh, buku tersebut layak menjadi referensi dan konsumsi para advokat, anggota kepolisian, jaksa, hakim, para mahasiswa dan akademisi serta pemerhati hukum untuk dijadikan pegangan hukum ketika melihat kasus yang menimpa anak.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *