Charles Meikyansah Dukung Upaya Penyelamatan Sritex, Dorong Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil

JAKARTA (Awall.id) – Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari dampak pailit yang baru saja dinyatakan Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Menurut Charles, dukungan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri tekstil dan menghindari dampak ekonomi lebih lanjut.

“Kita mendukung upaya Pemerintah yang sekarang tengah berjibaku berusaha memberi penyelamatan untuk Sritex. Jika Sritex bangkrut, dampaknya bisa sangat besar pada perekonomian nasional,” ungkap Charles dalam pernyataannya pada Kamis (31/10/2024).

Kasus pailit Sritex bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon (IBR) atas dugaan kelalaian Sritex dalam pembayaran utang. Meskipun perusahaan masih beroperasi dan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Charles menekankan bahwa status pailit ini bisa memicu PHK massal bagi puluhan ribu karyawan Sritex.

Baca Juga:  Latihan Gabungan BPBD se-Jateng, Ganjar Ingatkan Hal Ini

Sebagai bentuk komitmen, Charles menyatakan DPR siap bekerja sama dengan Pemerintah demi menyelamatkan Sritex dan menghindari PHK massal.

“Kita tidak bisa tinggal diam saat nasib puluhan ribu rakyat menjadi taruhannya. Negara perlu hadir untuk memastikan industri tekstil kita tetap kuat,” tegas Charles.

Charles mendukung upaya Pemerintah yang menyiapkan kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan impor. Menurutnya, regulasi semacam ini sangat diperlukan bukan hanya untuk menyelamatkan Sritex tetapi juga demi menjaga kelangsungan industri tekstil nasional.

Baca Juga:  USM Open 2024, Ganda Campuran USM ke Semifinal

“Kami juga mendorong agar Pemerintah membuat terobosan supaya industri tekstil dalam negeri kembali berjaya. Beberapa waktu belakangan banyak perusahaan tekstil dan garmen yang kesulitan karena faktor-faktor tertentu,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Salah satu penyebab utama lesunya industri tekstil adalah banjirnya barang impor dengan harga lebih murah. Hal ini membuat banyak perusahaan tekstil lokal kesulitan bersaing dan berpotensi memicu badai PHK dalam industri ini. Charles menyebutkan bahwa revisi terhadap kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sangat diperlukan untuk menjaga iklim kompetisi yang sehat bagi industri dalam negeri.

Menurut Charles, industri tekstil adalah sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Baca Juga:  Rektor USM Kunjungi Desa Surodadi Demak

“Termasuk perusahaan besar seperti Sritex yang memiliki pangsa ekspor besar, yang juga menjadi kontribusi penting bagi negara,” tambahnya.

Komisi XI DPR berharap Pemerintah memberikan stimulus kepada pelaku usaha tekstil, sekaligus meninjau kebijakan impor agar lebih ketat serta memberikan insentif bagi produk lokal. Charles mengakhiri dengan menyatakan komitmen DPR untuk mengawal kebijakan yang mendukung daya saing industri domestik.

“Pada intinya, kita ingin industri dalam negeri, termasuk tekstil, terlindungi dari persaingan tidak sehat. Pemerintah perlu melakukan intervensi yang mampu menjaga iklim usaha di Indonesia,” tutup Charles.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *