Soal Pencalonan Pilkada, Istana Tegaskan akan Ikuti Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi

JAKARTA (Awall.id) – Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

“Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Seperti diketahui, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga:  Sambutan Luar Biasa Warga Purbalingga, “Pak Ganjar Wonge Dhewek”

Di sisi lain, DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK,” ujar Hasan.

Baca Juga:  Menteri Parekraf Mendorong Festival Kota Lama Semarang ke Level Internasional

“Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah,” tambah Hasan.

Sebelumya pada Rabu (21/8/2024),  Hasan Nasbi sempat mengatakan bahwa pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.

“Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang. Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR),” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:  Kejati Sulsel Tetapkan Dirut PT. Cahaya Sakti Tersangka Kasus Korupsi

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

“Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah,” katanya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *