Mulai 27 Agustus, KPU Buka Pendaftaran Calon Walikota Semarang
SEMARANG (Awall.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang serega buka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pada 27 – 29 Agustus 2024 di Aula Lantai III Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr. Cipto Nomor 115, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur.
KPU Kota Semarang telah menetapkan syarat minimal jumlah kursi dan suara sah melalui Keputusan KPU Nomor 1109 Tahun 2024 sebagai acuan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024. Berdasarkan keputusan ini, pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Persyaratan pencalonan tersebut meliputi perolehan minimal 20% kursi di DPRD Kota Semarang, yaitu 10 kursi, atau memperoleh suara sah minimal 25% dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang 2024, yang berjumlah 956.660 suara. Persyaratan perolehan suara sah ini hanya berlaku bagi partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Semarang hasil Pemilu 2024.
Untuk memastikan kelancaran administrasi pencalonan, KPU Kota Semarang akan mengelola seluruh proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Selain itu, KPU juga menyediakan layanan helpdesk di kantor KPU, yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto No. 115, Semarang Timur, guna membantu partai politik dan gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan dan prosedur pencalonan. Jika ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, ketentuan pendaftaran akan disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa akan ada pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang pendaftaran.
“KPU akan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruang pendaftaran untuk memastikan kelancaran prosesi, namun akan disediakan layar di luar bagi yang ingin menyaksikan,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan selama proses pendaftaran berlangsung.
Zaini juga menambahkan bahwa untuk pengaturan keramaian di luar gedung, izin sepenuhnya berada di ranah Polrestabes
“Untuk keramaian di luar gedung, pengaturan izin berada di ranah Polres, dan bukan wewenang KPU, sehingga pihak parpol perlu mengurus izin tersebut ke Polres setempat,” lanjutnya.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan pencalonan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.



















