Kejagung Periksa 2 Orang Saksi terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (Awall.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar Rabu (19/6).

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Sekda Jateng Dorong Perempuan Tingkatkan Perekonomian Melalui UMKM

“Saksi pertama adalah GMN, yang menjabat sebagai General Manager FA Karya Niaga. Saksi kedua adalah SSC, yang bekerja sebagai Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama di KPPBC TMP B Pekanbaru.” ungkap Harli

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Kasus ini menyangkut Tersangka RD dan Tersangka RR.

Baca Juga:  Dosen USM dan Tim Peneliti BRIN Kolaborasi Riset Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel di Kabupaten Kolaka

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara tersebut.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *