Sampaikan Pidato di Unsoed, Jaksa Agung: BUMN Bersih dari Korupsi adalah Pekerjaan Besar untuk Generasi Mendatang

SEMARANG (Awall.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pidato dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan tema “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.

Jaksa Agung menyatakan, isu ini merupakan salah satu yang strategis dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini, dengan perubahan paradigma dari tindakan represif ke preventif, terutama dalam menangani korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya yang berkaitan dengan keuangan atau aset negara. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana,  Kamis (16/5).

“Paradigma penegakan hukum saat ini bukan lagi hanya sebatas follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, melainkan menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya. Poin penting inilah yang saat ini diterapkan oleh jajaran Kejaksaan dan pada hari ini akan kita bahas secara komprehensif dalam forum ini, khususnya yang berkaitan dengan BUMN,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:  Baksos Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kajati Made Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir di Demak

Ia menjelaskan, BUMN berperan penting dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, dengan peran ganda sebagai penyedia layanan masyarakat dan sebagai badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan. BUMN juga berperan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta besar, dan mendukung usaha kecil/koperasi, serta merupakan sumber penerimaan negara yang signifikan.

“BUMN memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan,” imbuh Jaksa Agung.

Baca Juga:  Komisi Kejaksaan Berikan Nilai Positif Atas Kinerja Kejagung Kepemimpinan ST Burhanuddin

Jaksa Agung menyebut, potensi tindak pidana yang muncul dalam BUMN adalah korupsi, di mana kerugian negara menjadi elemen utama dalam upaya perampasan dan pengembalian aset hasil korupsi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN agar tidak selalu dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengenai kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset, hal ini diatur dalam Pasal 30A UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyebutkan, Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Optimalisasi pemulihan aset menjadi upaya strategis Kejaksaan untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara, dengan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata.

Baca Juga:  Ganjar Fokus Bangun SDM Unggul dan Ekonomi, Mahfud Gas Berantas Korupsi

Program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN juga didukung penuh oleh Kejaksaan untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana korupsi di BUMN. Program ini, mengungkap kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Garuda, Waskita, dan Asabri dengan kerugian negara yang signifikan.

Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan dapat terus berjalan dan meningkat, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal program bersih-bersih BUMN guna mewujudkan BUMN yang modern dan andal menuju Indonesia Emas 2045.

“Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar yang bermanfaat untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (anz)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *