Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK 2024-2029

JAKARTA (Awall.id) – Tujuh orang pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).

Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK. Mereka adalah Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Para pimpinan baru LPSK itu terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi III DPR. Hasil uji mereka juga telah diresmikan melalui sidang paripurna DPR RI pada 4 April 2024.

Baca Juga:  Jelang Libur Natal & Tahun Baru 2021, Pemerintah Daerah Harus "Screening" Para Pelaku Perjalanan

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun,” kata para anggota LPKS itu.

Mereka juga bersumpah akan memenuhi kewajiban mereka sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Mereka juga berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Kepadatan dan Jumlah Penumpang di Terminal Mulai Naik

“Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” lanjutnya.

Setelah pengucapan sumpah, perwakilan anggota LPSK, Antonius bersama Presiden Jokowi menandatangani berita acara penetapan anggota LPSK periode 2024-2029.(din)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *