JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Perlu Adanya Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen untuk Lakukan Lenyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan
by Redaksi ·

SEMARANG (Awall.id) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan penjelasan pada acara “Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024″. Dalam kesempatan tersebut, JAM-Intelijen membahas mengenai strategi penelusuran aset dalam rangka memperkuat tugas bagi komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.
Penelusuran aset merupakan serangkaian langkah untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ungkap JAM-Intelijen. Dalam konteks ini, JAM-Intelijen menekankan perlunya optimalisasi fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
”Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar JAM-Intelijen.
Menurut Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset, Pemulihan Aset atau Asset Recovery adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan sepenuhnya kepada korban kejahatan termasuk negara.
Dalam melakukan penelusuran aset, aspek perencanaan dan pelaksanaan harus diperhatikan. JAM-Intelijen menjelaskan tentang pelaksanaan atau strategi operasionalisasi penelusuran aset, mulai dari pengamanan, pemeliharaan, pengembalian, hingga pemusnahan dan penghapusan aset.
Jika tindak pidana dilakukan oleh pihak yang terdapat dalam ranah peradilan umum dan militer, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam perkara koneksitas.
”Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam tugas dan fungsinya bertujuan untuk membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Intelijen Kejaksaan bertanggung jawab atas koordinasi Intelijen dalam rangka penegakan hukum, termasuk dalam menangani perkara koneksitas, sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
”Untuk dapat merencanakan dan melaksanakan strategi penelusuran aset, perlu adanya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain itu, sebisa mungkin untuk membangun kerja sama antar instansi atau lembaga baik yang sifatnya nasional maupun internasional,” pungkas JAM-Intelijen.