Seluruh Permohonan Ditolak, Kubu AMIN Segera Sikapi Putusan MK

Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti sidang pembacaan hasil putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024)
Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti sidang pembacaan hasil putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024)

JAKARTA (Awall.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta tersebut dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Ada Teriakan "Pak Presiden" dan "Pak Gemoy" Saat Prabowo Kunjungi Korban Erupsi Merapi di Agam Sumatera Barat.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Atas hasil tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan segera menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:  Serunya Ganjar Nikmati Sarapan Nasi Liwet Bareng Warga Sukamantri

“Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dikutip dari antara, Senin.

Dia menyatakan Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *