KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih Pilpres 2024

JAKARTA (Awall.id) – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Pembacaan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“KPU Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim.

Baca Juga:  Nyalakan Terang untuk Cianjur, Komisi VII DPR RI Dorong PLN Mulai Pembangunan Gardu Induk Tanggeung

Hasyim memaparkan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.

Dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih tersebut, KPU juga memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih menyampaikan pidatonya.

Baca Juga:  Batal Bertemu Sekjen PDIP, Gibran: Dijadwal Ulang

Seperti diketahui, pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca Juga:  Aisyiyah-KPU Sosialisasikan Pemilihan Gubernur Jateng

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *