Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Capres-Cawapres Terpilih

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4) besok.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, usai menghadiri sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
Menurut Hasyim, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum. Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah.
“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.
Seperti diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Yang menarik pada pembacaan putusan tersebut, dari 8 hakim konstitusi terdapat dissenting opinion dari tiga hakim, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.




















