Kubu Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang

JAKARTA (Awall.id) – Kubu Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi calon pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Ganjar-Mahfud juga minta digelar Pemilu ulang. Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kemarin, Sabtu (23/3/2024).

Seperti diketahui, pihak Ganjar-Mahfud MD akhirnya mengambil langkah hukum menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:  Ada yang Minta Pilpres Diulang, Gibran: Misal Kalah Lagi Diulang Sampai Menang?

Menurut Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

“Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujar Todung kepada para wartawan yang minta konfirmasi di MK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:  Atikoh Ganjar Tahajud dan Subuhan Bareng Santri Ponpes Miftahul Huda Tulang Bawang

Persoalan batas usia minimal, selama ini menjadi momok dalam momentum pendaftaran Capres dan Cawapres.

Gibran yang baru berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) karena dalam undang-undang minimal 40 tahun.

Namun, saat itu MK yang masih dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu ada klausul yang menyebut pengalaman pernah menjabat kepala daerah hasil pemilu bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga:  Nana Sudjana Jenguk Atlet Muaythai yang Cidera Saat Bertanding di PON

Dari situlah sosok Gibran bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres, dan menimbulkan pro kontra sampai pelaksanaan Pilpres 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *