KPU Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
JAKARTA (Awall.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin di Jakarta, Minggu.
Menurut Afifuddin, langkah dan konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, sudah dilakukan pihak KPU sejak beberapa hari lalu. Beberapa persiapan itu antara lain mempersiapkan materi jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Afifuddin yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Seperti diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.
“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.



















