Waketum PAN Nilai Hak Angket DPR Harusnya Juga Sasar Pileg

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Yandri Susanto
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Yandri Susanto

JAKARTA (Awall.id) – Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Yandri Susanto, mengkritisi rencana pengguliran hak angket oleh DPR yang diusulkan capres 03 Ganjar Pranowo. Dari pengguliran hak angket tersebut diharapkan bisa diketahui dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Yandri justru menilai tidak adil jika pengguliran hak angket tersebut hanya untuk mempermasalahkan dugaan kecurangan Pilpres, sementara Pileg tidak.

“Saya sampaikan di beberapa tempat, kalau memang mau dipersoalkan, persoalkan juga Pemilu Legislatifnya, karena apa, peristiwanya itu sama, dalam detik yang sama, dalam jam yang sama, di hari yang sama, kemudian panitia pemungutan suara yang sama, kertas yang diberikan sama. Jadi kalau dipersoalkan pilpres harus satu paket dengan persoalan Pemilu Legislatif,” ujar Yandri saat dihubungi, Jumat (23/2).

Baca Juga:  Antisipasi Kiriman Vaksin Jumlah Besar, Pemprov Siapkan Berbagai Skenario

Yandri mengatakan aneh bila hanya pilpres saja yang dipermasalahkan. Jika hanya pilpres, menurutnya, tolok ukur wacana ini menjadi tidak jelas.

“Karena sekali lagi, orang dipanggil TPS-nya sama, bilik suara sama, kertas suara yang diberikan masing-masing calon pemilih sama, panitia pemungutan suara sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipermasalahkan, sementara Pileg atau pemilu DPD-nya tidak dipersoalkan. Ah jadi tolok ukurnya apa ini? Kan semakin nggak jelas gitu lho,” ucapnya.

Baca Juga:  Luncurkan Aplikasi Artotel Wanderlust, Jelajahi Promo Menarik di More Than Jazz Art Java Tour 2024

Sekali lagi, dia menyatakan tidak adil bila hanya pilpres yang dipersoalkan. Terkait usulan hak angket pilpres ini, dia menegaskan PAN pasti akan menolak usulan itu.

“Jadi menurut saya nggak fair lah kalau cuma mempersoalkan pilpres, sementara peristiwa 5 kertas suara itu sama dipegang dalam waktu sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipersoalkan. Saya kira mungkin ya namanya orang kalah kita maklumin aja. Kita maklum lah, tapi sekali lagi hak angket PAN pasti menolak karena tidak ada relevansinya soal Pemilu,” tegasnya.

Baca Juga:  Komunitas Pecinta Hewan Apresiasi Pemkot Semarang Terkait Bantuan Penanganan Anjing untuk Dijagal

Yandri mengaku yakin Ganjar paham dengan aturan Pemilu, di mana ada pihak yang tidak puas atau menyanggah hasil pleno KPU, maka pihak yang keberatan itu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin Ganjar paham karena Ganjar pernah bersamanya di Komisi II DPR.

“Saya kira Pak Ganjar paham undang-undang, kan beliau teman saya dulu di Komisi II DPR sebagai pimpinan, saya sebagai anggota. Kami dulu melahirkan UU Pemilu, Pilkada, sudah jelas kok itu jalurnya, bilamana ada perselisihan hasil Pemilu maka muara akhirnya adalah MK,” katanya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *